Persyaratan Mendapat Tpg Sesuai Peraturan Pemerintah Pp Nomor (No) 19 Tahun 2017

PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR 19 TAHUN 2017

Berdasarkan pasal 15 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017 disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada a) guru; b) Guru yang diberi kiprah sebagai Kepala Satuan Pendidikan; dan c) Guru yang mendapat Tugas Tambahan.

Pasal 15 Peraturan Pemerintah PP Nomor (no) 19 Tahun 2017 sekaligus menagaskan bahwa kepala sekolah bukan kiprah tambahan. Adapun guru yang mendapat kiprah pelengkap dijelaskan dalam pasal 15 ayat 2 yakni:
1. Wakil kepala satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
2. Ketua Program keahlian satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
3. Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
4) Kepala Laboratoium, bengkel, unit produksi, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
5) Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggrakan pendidikan inklusi ekuivalen dengan 6 jam tata muka.

6) Tugas pelengkap lainnya terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan (jenis dan ekuivalensi menunggu Permendikbud)

PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR (No) 19 TAHUN 2017

Berikut ini Persyaratan mendapat atau pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) menurut pasal 15 ayat Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017, yaitu sebagai berikut:
1. Memiliki akta pendidik
2. Memiliki Nomor pendaftaran Guru (NRG)
3. Memenuhi beban kerja. Pemenuhan beban kerja sanggup dipenuhi dari ekuivalensi beban kerja sebagaimana disebutkan di atas.
4. Aktif mengajar sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran sesuai akta pendidikan yang dimiliki.
5. Berusia paling tinggi 60 tahun
6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan daerah bertugas.
7. Memiliki nilai hasil evaluasi kinerja minimal Baik
8. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.

Terkait beban kerja guru, Peraturan Pemerintah PP Nomor (no) 19 Tahun 2017  ini bersama-sama menyatakan  bahwa beban kerja guru meliputi perecanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pembimbingan serta kiprah tambahan. Namun ketentuan lebih lanjut atau lebih rincinnya masih menunggu Pertauran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)


Untuk Info Lengkap Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 (DISINI

Terima kasih Anda sudah membaca Peraturan Pemerintah PP Nomor (no) 19 Tahun 2017

=====================================




= Baca Juga =



Cara Mencari Nomor Ukg Bagi Yang Lupa No Ukg Dan Belum Ukg Biar Terdaftar Di Sim Pkb

Sebagaimana telah saya informasikan dalam posting sebelumnya bahwa semua guru termasuk kepala sekolah dan pengawas sekolah wajib terdapat pada SIM PKB atau mempunyai akun pada Guru Pembelajar. Lalu bagaimana bagi guru yang lupa nomor UKG atau belum pernah UKG? Ternyata Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Admin PKB atau Admin SIM Guru Pembelajar telah menyediakan akomodasi bagi guru yang lupa Nomor UKG atau guru yang belum UKG untuk memperoleh nomor UKG.

Berikut Cara Mencari Nomor UKG Bagi Guru yang Lupa Nomor UKG dan Belum UKG Agar Terdaftar di SIM PKB. Semoga cara ini sanggup membantu Bapak/Ibu guru mendapat nomor UKG, sehingga Bapak/Ibu sanggup bergabung dengan komunitas mata pelajaran masing-masing.


Pertama Silahkan Login Ke Laman SIM PKB atau SIM GURU Pembelajar melalui https://paspor.simpkb.id/casgpo/login atau DISINI



Kemudian Pilih REGISTRASI AKUN

Setelah menentukan Registrasi Akun, selanjut akan muncul laman ibarat ini

CARA MENCARI NOMOR UKG BAGI YANG LUPA NO UKG DAN BELUM UKG


Silahkan Pilih Tombol Cari No UKG

Setelah di Pilih Tombol Cari No UKG akan muncul tampilan ibarat gambar di bawah ini

PANDUAN CARA MENCARI NOMOR UKG BAGI YANG LUPA NO UKG DAN BELUM UKG


Kemudian Isi
Propinsi daerah Anda berada
Kabupaten/Kota daerah Anda berada
Nama Lengkap Anda sesuai SK

Berikut Contoh hasil yang ditampilkan

CARA MENCARI NOMOR UKG BAGI GURU YANG LUPA NO UKG ATAU BELUM PERNAH UKG


Cara ini juga sanggup dipakai untuk mencari nomor UKG bagi Bapak/Ibu Guru yang lupa nomor UKG, berikut pola hasil yang ditempilkan.

CARA MENCARI NOMOR UKG BAGI GURU YANG LUPA NO UKG 


Terima kasih Anda sudah membaca info Cara Mencari Nomor UKG Bagi Guru Yang Belum UKG atau Lupa Nomor UKG Agar Terdaftar Di SIM PKB, smoga ada manfaatnya.

===========================================






= Baca Juga =



Permendikbud Nomor (No) 23 Tahun 2017 Wacana Lima Hari Kerja Di Sekolah (Sekolah Senin-Jumat)

Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah

Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah atau wacana Lima Hari Kerja Di Sekolah (Sekolah Senin-Jumat). Adapun yang dimaksud  Hari Sekolah yaitu jumlah hari dan jam yang dipakai oleh guru, tenaga kependidikan, dan akseptor didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.


Permendikbud Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah atau wacana Lima Hari Kerja Di Sekolah (Sekolah Senin-Jumat)


Sesuai Pasal 2 PERMENDIKBUD Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah atau wacana Lima Hari Kerja Di Sekolah (Sekolah Senin-Jumat), dinyatakan bahwa
1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(3) Dalam hal dibutuhkan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah sanggup menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. (4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, Guru PNS wajib 40 jam perminggu

Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah atau wacana Lima Hari Kerja Di Sekolah (Sekolah Senin-Jumat), dinyatakan bahwa Hari Sekolah dipakai oleh Guru untuk melakukan beban kerja Guru. (2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b. melakukan pembelajaran atau pembimbingan; c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing dan melatih Peserta Didik; dan e. melakukan kiprah perhiasan yang menempel pada pelaksanaan aktivitas pokok sesuai dengan beban kerja Guru Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan bagi Tenaga Kependidikan hari sekolah dipakai untuk melakukan kiprah dan fungsinya.

Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, Eskul dilaksanakan di hari kerja


Tidak hanya aktivitas intrakurikuler dan kokurikuler, berdasarkan Pasal 2 PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah atau wacana Lima Hari Kerja Di Sekolah (Sekolah Senin-Jumat), Hari Sekolah dipakai bagi Peserta Didik untuk melakukan aktivitas intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Sesuai Permendikbud No 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah, 40 jam kerja bagi guru berlaku juga bagi sekolah yang belum menerapkan 5 hari kerja


Dalam pasal 10 PERMENDIKBUD Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah bahwa) Guru pada Sekolah yang belum sanggup melakukan ketentuan Hari Sekolah tetap melakukan ketentuan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad untuk memenuhi beban kerja guru.

Selengkapnya silahkan Download Permendikbud Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah atau Tentang Hari Sekolah atau wacana Lima Hari Kerja Di Sekolah (Sekolah Senin-Jumat)


LINK DOWNLOAD PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah (DISINI)

Demikian isu wacana PERMENDIKBUD Nomor 23 Tahun 2017 TTentang Hari Sekolah atau wacana Lima Hari Kerja Di Sekolah

==============================================




= Baca Juga =



Peraturan Pemerintah Pp Nomor (No) 23 Tahun 2017 Wacana Derma Honor Atau Tunjangan Ketiga Belas (Ke-13) Bagi Pns Dan Pensiunan

PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR (NO) 23 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN GAJI  ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS (KE-13) BAGI PNS DAN PENSIUNAN

Peraturan Pemerintah PP Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas (Ke 13) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.


Dalam rangka perjuangan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu memberikan tambahan penghasilan berupa gaji, pensiun, atau dukungan ketiga belas.

Pemberian gaji, pensiun, atau dukungan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji, pensiun, atau tunjangan, diberikan secara proporsional menurut penghasilan setiap bulan. Namun demikian bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang mendapatkan lebih dari satu jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.


PP NOMOR (NO) 23 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN GAJI  KETIGA BELAS (KE-13) BAGI PNS DAN PENSIUNAN

Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun atau Tunjangan Janda atau Duda, maka kepada yang bersangkutan diberikan juga Pensiun atau Tunjangan Janda atau Tunjangan Duda ketiga belas.

Link Download Peraturan Pemerintah PP Nomor (No) 23 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gaji  atau Tunjangan Ketiga Belas (Ke-13) Bagi Pns Dan Pensiunan (DISINI)


Link Download PMK NOMOR (NO) 74/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PEBERIAN GAJI KE 13 TAHUN 2017 silahkan Disini

Demikian warta perihal Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas (Ke 13) Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

=======================================




= Baca Juga =



Peraturan Pemerintah Pp No 24 Tahun 2017 Ihwal Derma Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural

PERATURAN PEMERINTAH  PP NO 24 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NONSTRUKTURAL
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP Nomor (No ) 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas (Ke 13) Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Dalam rangka perjuangan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, perlu menunjukkan komplemen penghasilan berupa penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.

Pemberian penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran penghasilan ketiga belas diberikan secara proporsional menurut gaji, honorarium, uang kehormatan dan/atau tunjangan jabatan yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak keuangan dan/atau administratif bagi Pimpinan dan Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan. Oleh alasannya ialah itu, bagi Pimpinan yang berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dikecualikan dikarenakan telah diberikan honor bulan ketiga belas yang diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menunjukkan landasan aturan bagi pelaksanaan tunjangan penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.


Link Download Peraturan Pemerintah PP Nomor (No ) 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural (DISINI)


Link Download PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural (DISINI)

Demikianinformasi perihal Pemberian Penghasilan Ketiga Belas (Ke 13) Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

=======================================





= Baca Juga =



Peraturan Pemerintah Pp Nomor (No) 25 Tahun 2017 Perihal Sumbangan Thr Bagi Pns

PERATURAN PEMERINTAH PP NOMOR (NO) 25 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN THR BAGI PNS

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP Nomor (No) 25 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara.

Dalam rangka perjuangan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara pada ketika hari raya Idul Fitri dalam tahun 2017, perlu memperlihatkan pemanis penghasilan berupa tunjangan hari raya.

Pemberian tunjangan hari raya diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran tunjangan hari raya bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara diberikan sebesar honor pokok sebulan.


PP NOMOR (NO) 25 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN THR BAGI PNS


Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memperlihatkan landasan aturan bagi pelaksanaan sumbangan tunjangan hari raya bagi PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara, sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017.


Link Download Peraturan Pemerintah PP Nomor (No) 25 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara. (DISINI)


Link Download PMK Nomor No 76/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemberian THR PNS Tahun 2017(DISINI)

Demikian isu tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Dan Pejabat Negara

==========================================




= Baca Juga =



Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2017 Perihal Pinjaman Thr Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural

PP Nomor  (No) 26 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP Nomor  (No) 26 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Dalam rangka perjuangan pemerintah untuk mempertahankan tingkat kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS pada dikala hari raya Idul Fitri dalam tahun 2017, perlu menunjukkan perhiasan penghasilan berupa tunjangan hari raya.

Tunjangan hari raya diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran tunjangan hari raya diberikan secara proporsional mengacu pada tunjangan hari raya yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundangundangan.

Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk menunjukkan landasan aturan bagi pelaksanaan pinjaman tunjangan hari raya bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.


Link Download Peraturan Pemerintah PP Nomor  (No) 26 Tahun 2017 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural (Disini)


Link Download PMK Nomor (No) 77/Pmk.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural (DISINI)

Demikian isu ihwal Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural 

=====================================




= Baca Juga =