Penerapan Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Pandangan Hidup Bangsa

Materi ini sebagai pengantar bagi siswa untuk bisa membandingkan antara insiden dan dinamika yang  terjadi di masyarakat dengan praktik ideal Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa (3.1), serta bisa merancang dan melaksanakan penelitian sederhana perihal insiden dan dinamika yang terjadi di masyarakat terkait penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa (4.1)

Pembahasan ini terbagi dalam 3 kepingan yakni a) Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup; b) Penerapan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa, dan c) Contoh Perbandingan Dinamika Masyarakat Dengan Praktik Ideal Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa


A. Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
Sebagai dasar negara,  Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti aturan dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental.  Implikasi Pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya yaitu sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai – nilai luhur Pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.

Sedangkan sebagai pendangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti konsepsi dasar perihal kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi banyak sekali tantangan dalam menjalani hidup. Dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan dan pikiran perihal kehidupan yang dianggap baik dan benar bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk. Dengan demikian sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Pancasila berfungsi sebagai pedoman atau petunjuk dalam kehidupan sehari-hari. Ini berati, Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan petunjuk arah semua kegiatan atau kegiatan hidup dan kehidupan di segala bidang

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa bekerjsama merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan dan kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, dan berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna itu, Pancasila yaitu khas milik bangsa Indonesia semenjak keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, dan agama-agama yang ada di Indonesia. Ini berarti, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia.

Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, ia menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang diterima dan berlaku untuk semua pihak Secara sederhana, ideologi dipahami sebagai gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat dan diwujudkan di dalam kehidupan nyata. Nilai-nilai yang tercermin di dalam pandangan hidup ditempatkan secara sistematis kedalam seluruh aspek kehidupan yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan didalam upaya mewujudkan cita-citanya. Jadi, dengan kata lain ideologi berisi pandangan hidup suatu bangsa yang menyentuh segala segi kehidupan bangsa. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan terang kearah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat membutuhkan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup yang jelas, suatu bangsa akan mempunyai pegangan dan pedoman bagaimana mereka memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup sebagai ideologi, sebuah bangsa akan membangun diri dan negerinya.

Dalam Alinea ke  IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa upaya pencapaian tujuan Negara harus didasarkan Pancasila sebagai dasar Negara. Ini memperlihatkan bahwa Pancasila merupakan  cita aturan (Rechtsidee ) bagi bangsa Indonesia yang harus dilaksanakan secara  konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Cita aturan ini dijadikan dasar bagaimana bangsa Indonesia memandang segala problem yang dihadapinya, bagaimana mendudukkan insan dalam kekerabatan dengan pemerintahan dan negaranya, bagaimana mengatur kekuasaan dan kedaulatan dalam kegiatan pemerintahan dan negara, bagaimana lembaga-lembaga kenegaraan diadakan dan diatur tatakerjanya, dan sebagainya.

Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, karena:
1. Pancasila mempunyai potensi menampung keadaan pluralistik yang dialami oleh bangsa Indonesia, ditinjau dari keanekaragaman agama, suku bangsa, adat budaya, ras, golongan dan sebagainya. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, menjamin kebebasan bagi warganegara untuk beribadah sesuai dengan agama dan keyakinannya. Sementara itu Sila ketiga persatuan Indonesia, mengikat keanekaragaman tersebut di atas  dalam suatu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing menyerupai apa adanya.
2. Pancasila menawarkan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan menjunjung tinggi dan menghargai insan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan secara berkeadilan, diubahsuaikan dengan kemampuan dan hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan oleh sila kedua yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Pancasila mempunyai potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang hingga Merauke, yang terdiri atas ribuan pulau. Sila ketiga Persatuan Indonesia menawarkan jaminan bersatunya bangsa Indonesia.
4. Pancasila menawarkan jaminan berlangsungnya demokrasi dan hak asasi  manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini dijamin oleh sila keempat Pancasila yakni Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera. Sila kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan teladan dalam mencapai tujuan tersebut.


Berikut ini nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa:

1. Nilai Ketuhanan dan Ketaqwaan
Sila pertama Pancailsa mengandung nilai ketuhanan dan ketaqwaan. Nilai Ketuhanan mengandung arti bahwa adanya legalisasi dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Nilai ketaqwaan yaitu suatu sikap berserah diri secara tulus dan rela kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersedia tunduk dan mematuhi segala perintah-Nya serta menjauhi segala larangan-Nya. Berdasarkan kedua nilai tersebut, bahwa bangsa Indonesia yaitu bangsa religius bukan bangsa yang tidak mempunyai agama atau ateis. Dari  Pengakuan adanya Tuhan diwujudkan dalam perbuatan untuk taat dalam setiap perintah Tuhan dan menjauhi larangan-Nya sesuai dengan fatwa atau tuntunan agama yang dianut. Nilai ketuhanan mempunyai arti bahwa adanya legalisasi akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak diskriminatif antarumat beragama.
Contoh Nilai Ketuhanan dan Ketaqwaan
a)    Hidup rukun dan hening dalam setiap antraumat beragama
b)    Tidak memaksakan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain 
c)    Memberikan kebebasan dan juga kesempatan dalam beribadah sesuai agamanya
d)    Tidak membedakan agama atau kepercayaan dalam bergaul
e)    Sikap percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 

2. Nilai Kemanusiaan, Keberadaban dan Kesetaraan
Sila kedua Pencaila secara terang mengandug  nilai kemanusiaan, keberadaban, kesetaraan dan keselarasan. Nilai kemanusiaan mengandung arti bahwa kesadaran sikap dan sikap sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Nilai keberadaban yaitu keadaan yang menggambarkan setiap komponen dalam kehidupan bersama berpegang teguh pada peradaban yang mencerminkan nilai luhur budaya bangsa. Beradab berdasarkan bangsa Indonesia yaitu apabila nilai yang terkandung dalam Pancasila direalisasikan sebagai teladan pola fikir dan pola tindak.

Nilai kesetaraan yaitu suatu keadaan yang bisa menempatkan kedudukan insan tanpa membedakan jender, suku, ras, golongan, agama, adat dan budaya dan lain-lain. Setiap orang diperlakukan sama di hadapan aturan dan memperoleh kesempatan yang sama dalam segenap bidang kehidupan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang dimilikinya. Manusia diberlakukan sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang sama derajatnya, hak, dan kewajiban asasinya. Sedangkan nilai keselarasan yaitu keadaan yang menggambarkan keteraturan, ketertiban dan ketaatan lantaran setiap makhluk melaksanakan tugas dan fungsinya secara sempurna dan proporsional, sehingga timbul suasana harmoni, tenteram dan damai. Ibarat suatu orkestra, setiap pemain berpegang pada partitur yang tersedia, dan setiap pemain instrumen melaksanakan secara taat dan tepat, sehingga terasa suasana nikmat dan damai.

Contoh nilai kemanusiaan, keberadaban, kesetaraan dan keselarasan
a)    Mengakui persamaan derajat antara sesama manusia 
b)    Senang melaksanakan kegiatan yang sifatnya kemanusiaan
c)    Memiliki sikap dan sikap berani dalam membela kebenaran dan keadilan
d)    Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
e)    Menghormati orang lain 
f)      Tidak bersikap diskriminatif terhadap orang lain

3. Nilai Persatuan dan Kesatuan
Nilai persatuan dan kesatuan yaitu keadaan yang menggambarkan masyarakat beragam bangsa Indonesia yang terdiri atas beranekaragam komponen namun bisa membentuk suatu kesatuan yang utuh. Setiap komponen dihormati dan menjadi kepingan integral dalam satu sistem kesatuan negara-bangsa Indonesia. Nilai Persatuan Indonesia mengandung makna perjuangan ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia juga mengakui dan menghargai dengan sepenuh hati terhadap keanekaragaman di Indonesia, sehingga perbedaan bukanlah alasannya yaitu dari perselisihan, tetapi itu akan sanggup membuat kebersamaan. Dari kesadaran ini tercipta dengan baik kalau sungguh-sungguh menghayati semboyan Bhineka Tunggal Ika. 

Contoh Nilai Persatuan dan Kesatuan
a)    Cinta tanah air dan bangsa
b)    Memiliki sikap yang rela berkorban demi tanah air
c)    Mendahulukan kepentingan bangsa dan negara
d)    Persatuan dengan berdasar Bhineka Tunggal Ika 
e) Memelihara ketertiban dunia yang berdasar kepada kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan sosial 

4. Nilai Kerakyatan, budi dan mufakat 
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung makna nilai Kerakyatan, budi dan mufakat. Nilai kerakyatan mengandung makna bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut asas dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Mufakat yaitu suatu sikap terbuka untuk menghasilkan janji bersama secara musyawarah. Keputusan sebagai hasil mufakat secara musyawarah harus dipegang teguh dan wajib dipatuhi dalam kehidupan bersama. Sedangkan budi yaitu sikap yang menggambarkan hasil olah fikir dan olah rasa yang bersumber dari hati nurani dan bersendi pada kebenaran, keadilan dan keutamaan. Bagi bangsa Indonesia hal ini sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila. Berdasarkan dari nilai tersebut, tampak terang bahwa Negara Indonesia menganut paham demokrasi yang mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
Contoh Nilai Kerakyatan, budi dan mufakat 
a)    Ikut serta dalam pemilu
b)    Menjalankan musyawarah mufakat
c)    Mendahulukan kepentingan umum
d)    Mengembangkan sikap hidup yang demokratis
e)    Tidak memaksakan kehendak individu terhadap individu lainnya


5. Nilai Keadilan dan Kesejahteraan
Sila Keadilan Sosial Bagi  Seluruh Rakyat Indonesia mengandung nilai keadilan dan kesejahteraan. Nilai keadilan yaitu suatu kondisi  yang bisa menempatkan makhluk dengan segala permasalahannya sesuai dengan hak dan kewajiban serta harkat dan martabatnya secara proporsional diselaraskan dengan tugas fungsi dan kedudukkannya. Sedangkan Kesejahteraan adalah kondisi yang menggambarkan terpenuhinya tuntutan kebutuhan manusia, baik kebutuhan lahiriyah maupun batiniah sehingga terwujud rasa puas diri, tenteram, hening dan bahagia. Kondisi ini hanya akan sanggup dicapai dengan kerja keras, jujur dan bertanggungjawab. Nilai keadilan dan kesejahteraan menjadi dasar sekaligus tujuan yang diharapkan dari seluruh bangsa Indonesia. Negara Indonesia yang diharapkan yaitu negara yang adil makmur.
Contoh nilai keadilan dan kesejahteraan
a)    Memiliki sikap yang suka bekerja keras
b)    Berperilaku adil terhadap sesama
c)    Hidup sederhana
d)    Mengembangkan budaya menabung
e)    Memiliki sikap yang menghargai karya orang lain yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia 
f)      Tidak memeras orang lain 
g)    Selalu membantu orang lain 

Persoalannya kini yaitu bagaimana biar Pancasila sanggup efektif berfungsi sebagai sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Menurut  Alfian terdapat empat faktor yang sanggup menjadikan suatu ideologi tetap sanggup bertahan dan menjadi ideologi yang tangguh, yakni (1) bahwa ideologi tersebut berisi nilai dasar yang berkualitas, (2) bahwa ideologi tersebut dipahami, dan bagaimana sikap dan tingkah laris masyarakat terhadapnya, (3) terdapat kemampuan masyarakat untuk berbagi pemikiran-pemikiran yang relevan dengan ideologi tersebut tanpa menghilangkan jatidiri ideologi dimaksud, dan (4) seberapa jauh nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi itu membudaya dan diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Berdasarkan fakta sejarah telah pertanda bahwa faktor kualitas nilai yang terkandung dalam Pancasila baik sebagai dasar Negara maupun pandangan hidup bangsa tidak perlu diragukan, tetapi faktor pemahaman dan sikap masyarakat, faktor kemampuan masyarakat, dan faktor pembudayaan dan pengamalan ideologi masih memerlukan perjuangan untuk sanggup mempertahankan, memantapkan, memapankan, dan mengokohkan Pancasila. Untuk itulah perlu adanya perjuangan secara serius, dengan jalan mengimplementasikan   Pancasila dalam segala aspek kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.

B. Penerapan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Bagaimanakah mengimplementasikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara? Implementasi Pancasila berarti menjabarkan nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma, serta merealisasikannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam implementasi ini, pembagian terstruktur mengenai nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma, dijumpai dalam bentuk norma hukum, kenegaraan, dan norma-norma moral. Sedangkan realisasinya dikaitkan dengan tingkah laris semua warga negara dalam masyarakat, serta seluruh aspek penyelenggaraan negara.

Ada dua macam implementasi Pancasila, yakni:

a. Implementasi Pancasila dalam ketatanegaraan, yaitu pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan negara, baik legislatif, eksekutif, yudikatif maupun semua bidang kenegaraan lainnya. Konkritnya pelaksanaan Pancasila dalam:
1) Hukum dan perundang-undangan.
2) Pemerintahan.
3) Politik dalam negeri dan luar negeri.
4) Pertahanan dan keamanan.
5) Kesejahteraan.
6) Kebudayaan.
7) Pendidikan dan sebagainya.

b. Implementasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari yaitu adalah pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam setiap pribadi, perseorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap orang Indonesia. Pelaksanaan secara sehari-hari ini lebih berkaitan dengan norma-norma moral.

Jika aktualisasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari telah tercapai, berarti nilai-nilai Pancasila telah menempel dalam hati sanubari bangsa Indonesia, dan yang demikian itu disebut dengan kepribadian Pancasila. Dengan demikian, maka bangsa Indonesia telah mempunyai suatu ciri khas, sehingga bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa lainnya. Pelaksanaan Pancasila yang dalam kehidupan sehari-hari lebih penting artinya kalau dibandingkan dengan pelaksanaan Pancasila dalam ketatanegaraan. Hal ini disebabkan lantaran pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari ini merupakan persyaratan keberhasilan pelaksanaan Pancasila dalam ketatanegaraan.

Bagaimanakah caranya biar Pancasila yang bersifat ideal itu bisa diterapkan dalam kehidupan nyata? Bangsa Indonesia dari waktu ke waktu harus membumikan Pancasila yang sangat ajaib tersebut, dengan cara memberi makna masing-masing silanya. Penafsiran makna tersebut harus dilakukan oleh semua komponen bangsa, dilarang dimonopoli oleh mereka yang sedang berkuasa saja, yang penting pemaknaan tersebut harus sesuai dengan nilai dasarnya serta kondisi zamannya.

Berikut contoh penafsiran makna Pancasila sesuai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yakni:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan berafiliasi antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yaitu masalah yang menyangkut kekerabatan pribadi insan dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
(1) Mengakui dan memperlakukan insan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3)  Mengembangkan sikap saling menyayangi sesama manusia.
(4)  Mengembangkan sikap saling empati dan tepa selira.
(5)  Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6)  Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7)  Gemar melaksanakan kegiatan kemanusiaan.
(8)  Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai kepingan dari seluruh umat manusia.
(10)Mengembangkan sikap hormat menghormati dan berafiliasi dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia
(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3)  Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa pujian berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
(1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap insan Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab mendapatkan dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan logika sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus sanggup dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi proteksi kepada orang lain biar sanggup berdiri sendiri.
(6) Tidak memakai hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak memakai hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak memakai hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melaksanakan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

C. Contoh Perbandingan Dinamika Masyarakat Dengan Praktik Ideal Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Perbandingan dinamika yang  terjadi di masyarakat dengan praktik ideal Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa sanggup dilakukan melalui penelitian dari penelitian yang sederhana hingga penelitan yang kompleks. Berikut ini contoh pebandingan dinamika yang  terjadi di masyarakat dengan praktik ideal Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.

No
Harapan Sesuai Nilai Pancasila
Kenyataan
1
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Masih banyak orang-orang yang lalai dalam beribadah
2
Mengakui persamaan harkat derjat dan martabat manusia
Masih terdapat orang-orang yang merendahkan orang lain.
3
Mengutamaka persatuan dan kesatuan
Masih banyak tawuran antar pelajar, tawuran antar kampong, konflik intern dan antar pengurus partai, maih banyak korupsi, dan lainnya
4
Mengutamakan musyawarah untuk mufakat
Masih terdapat anggota masyarakat yang memaksakan kehendaknya kepada orang lain
5
Menjungjung tinggi keadilan
Masih banyak anggota masyarakat dan pejabat Negara yang  tidak bersikap adil, kebijakan yang cenderug mengutungkan golongan, dan lainnya

Contoh analisis sederhana: Sila Persatuan Indonesia mempunyai maksud mengutamakan persatuan atau kerukunan bagi seluruh rakyat Indonesia yang mempunyai perbedaan Agama, Suku, Bahasa dan lain-lainnya sanggup disatukan melalui sila ini. Sila Persatuan Indonesia juga menempatkan masyarakat Indonesia pada persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Namun sayangnya masih banyak masyarakat Indonesia yang belum paham betul akan arti dari nilai persatuan tersebut sehingga sering mengakibatkan pertingkaian antar masyarakat. Contoh konflik yang sudah terjadi dimasyarakat lantaran kurangnya rasa kesadaran akan adanya persatuan contohnya tawuran antar pelajar yang terjadi di mana-mana, tawuran antar kampong, dan masih banyak lagi konflik yang sudah kita dengar/lihat diberbagai media massa. Sebenarnya konflik yang terjadi selama ini sanggup diatasi atau dicegah bilamana semua masyarakat indonesia menanamkan nilai persatuan dan kesatuan tanpa membedakan agama,suku,ras, dll dalam pergaulan dikehidupan sehari-hari. Karena kita semua tinggal di Negara & Bangsa yang sama yaitu Indonesia. Selain itu pemerintah & elemen-elemen penting negara lainnya harus ikut serta dalam menjaga keamanan negara biar tercipta kerukunan seluruh rakyat indonesia. Paham kebangsaan Indonesia yaitu dijiwai oleh Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab, sehingga persatuan Indonesia itu tidak sempit tapi sanggup diartikan menghargai seluruh perbedaan yang ada baik dalam negeri maupun luar negeri . Maka dari itu tidaklah begitu sulit kalau mulai dari kini sebagai individu yang bertuhan dan berperi kemanusiaan untuk saling menghargai perbedaan satu sama lain dengan menyelaraskan pada nilai Persatuan Indonesia.





= Baca Juga =



Isi Alinea Dan Pokok Pikiran Pembukaan Uud1945

A. Isi Alinea Pembukaan UUD1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berisi wacana usaha bangsa Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan dari penjajah yang tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan.
Dalam bab Pembukaan Undang-Undang Dasar inilah dasar negara Republik Indonesia juga tercantum. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan staatsfundamentalnorm (norma dasar negara) bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai norma dasar negara, maka di dalamnya terdapat dasar negara Pancasila sebagai nilai-nilai yang melandasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh lantaran itu, segala penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh penyelenggara negara haruslah sesuai dengan nilai-nilai dasar tersebut. Selain dasar negara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga tercantum tujuan negara Republik Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dengan demikian dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu terkandung prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan daripada bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dengan jalan bernegara.


Sebagai pokok kaidah negara yang mendasar (staatsfundamentalnorm), Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 selain merupakan suasana kerohanian dari Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan pangkal sumber pembagian terstruktur mengenai normatif dari pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dan aturan positif lainnya. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pokok-pokok pikiran yang mencakup suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan pokok-pokok pikiran ini mewujudkan impian aturan (rechtsidee) yang menguasai aturan dasar negara baik aturan dasar tertulis maupun aturan dasar tidak tertulis. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan norma dasar yang memperlihatkan arah serta dasar-dasar impian aturan bagi Undang-Undang Dasar negara. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai hakikat kedudukan aturan yang lebih tinggi daripada pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan demikian Pembukaan Undang-Undang 1945 berisi pokok-pokok pikiran  dan kaedah negara mendasar yang dengan jalan aturan tidak sanggup diubah, disamping itu  berisi pernyataan kemerdekaan. Oleh lantaran isinya yang sangat essensial ini maka Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disepakati sebagai sumber cita moral dan cita aturan Indonesia  (AW. Wijaya, 1991:62)

Adapun naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang mewakili seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945, ialah sebagai berikut:

UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945

PEMBUKAAN
(Preambule)


Bahwa bahwasanya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada ketika yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Pembukaan Undang-Undang  Dasar 1945 memuat sifat-sifat mendasar dan asasi bagi negara yang pada hakikatnya mempunyai kedudukan tetap dan tidak sanggup dirubah. Berdasarkan ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 yang mendapatkan baik Memorandum DPR-GR tanggal 9 Juni 1966 Jo. Tap No. V/MPR/1973  yang menyatakan: Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pernyataan Kemerdekaan yang   terinci yang mengandung impian luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17   Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar Falsafah Negara,  merupakan satu rangkaian dengan Proklamsi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan oleh lantaran itu tidak sanggup diubah oleh siapapun juga termasuk MPR hasil Pemilu yang berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945, lantaran mengubah isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 berarti sama halnya pembubaran negara. Dengan demikian jelaslah  bagi kita bahwa Pembukaan Undang-Undang  Dasar 1945, baik secara formal maupun material tidak sanggup diubah.

Ketegasan untuk tidak mengubah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga dituangkan dalam Kesepakatan MPR RI pada proses amendemen Undang-Undang Dasar 1945 yang dilakukan pada tahun 1999 hingga tahun 2002. Sebagaimana diketahui ketika Amandemen UUD1945,  MPR RI berkomitmen untuk tidak mengubah bab Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia, akan mempertegas sistem pemerintahan presidensial, meniadakan Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 dan manjadikan hal-hal normatif dalam klarifikasi dimasukkan ke dalam pasal-pasal, serta  Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan dengan cara adendum.

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar berisi:

a.   Tujuan negara 
Tujuan negara yang tersurat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia sesudah memilki Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan negara tersebut merupakan tujuan nasional yang secara rinci sanggup diurai sebagai berikut: (1) membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (3) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial

b.   Ketentuan  diadakannya Undang Undang Dasar Negara.
Pernyataan ketentuan  diadakannya Undang Undang Dasar Negara tersimpul dalam kalimat  “...........maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu  Undang Undang Dasar Negara Indonesia”. Hal ini merupakan suatu ketentuan bahwa negara Indonesia harus berdasarkan pada suatu Undang-Undang Dasar dan merupakan suatu  dasar yuridis formal bahwa negara Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum. 

c.   Bentuk Negara dan Jenis Kedaulatan
Pernyataan ini tersimpul dalam kalimat: “...yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”.  Di dalam negara yang berbentuk Republik, kehendak negara ialah hasil dari suatu insiden hukum, dan terdapat suatu tubuh yang mewakili sejumlah orang sebagai pemegang kekuasaan. Keputusan-keputusan tubuh ini merupakan hasil proses aturan yang sesuai dengan Konstitusi negara, dan sebagai wujud kehendak negara. Sedangkan kedaulatan secara yuridis diartikan sebagai kekuasaan. Menurut Jean Bodin, kedaulatan ialah kekuasaan tertinggi terhadap warganegara dan rakyat tanpa suatu pembatasan undang-undang. Oleh lantaran itu, kedaulatan rakyat mempunyai arti bahwa kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Rakyatlah yang berdaulat, dan mewakilkan kekuasaannya pada suatu tubuh yaitu Pemerintah. Bila Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak mengganti Pemerintah.

Kehendak rakyat berdasarkan JJ Rousseau ada dua, yaitu kehendak rakyat seluruhnya yang dinamakan Volente de Tous dan kehendak rakyat dari sebagian rakyat yakni rakyat dengan bunyi terbanyak, yang dinamakan Volente Generale. Dalam praktek bilamana jumlah rakyat sudah terlalu banyak, maka pengambilan keputusan berdasar kehendak seluruh rakyat akan mengalami hambatan berlarut-larutnya penentuan keputusan tersebut yang sanggup menjadikan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga sistem bunyi terbanyak lebih banyak dipakai terutama oleh negara-negara demokrasi Barat.

d.   Dasar negara
Pernyataan bahwa di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat pernyataan dasar Negara ini tersimpul dalam kalimat: “... dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan  beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.  Dengan demikian berdasarkan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi dasar Negara ialah kelima asas yang disebutkan di atas yang populer dengan nama Pancasila.

Dasar Negara dibutuhkan supaya negara tersebut mempunyai pedoman atau patokan untuk suatu kehidupan bernegara yang tertib, terarah dan terencana, sehingga menjadi suatu negara yang bermartabat di mata bangsa-bangsa lain di dunia. Dari ketentuan tersebut tersurat adanya Pancasila sebagai dasar filsafat negara yang mengandung makna bahwa segala aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.

Sebagai dasar Negara, Pancasila merupakan dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila menjadi asas kerokhanian yang menjadi sumber nilai, norma serta kaidah moral maupun aturan negara. Oleh akibatnya sebagai dasar filsafat negara, Pancasila sering disebut pula sebagai ideologi negara (Staatsidee) yang mengandung konsekuensi bahwa seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara serta segala peraturan perundang-undangan yang ada dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila, dan Pancasila merupakan sumber tertib aturan Indonesia.


Adapun kedudukan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam Negara Republik Indonesia ialah sebagai berikut. 

a. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pernyataan kemerdekaan yang terperinci Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah menyatakan proklamasi kemerdekaannya yaitu dalam suatu Naskah Proklamasi yang dibacakan oleh Soekarno-Hatta atas nama seluruh bangsa Indonesia. Proklamasi pada hakikatnya mempunyai dua makna, yaitu suatu pernyataan wacana kemerdekaan bangsa Indonesia dan tindakan-tindakan yang harus segera dilaksanakan berkaitan dengan proklamasi tersebut, artinya mulai detik proklamasi tersebut bangsa Indonesia menyusun negara yang merdeka yang mempunyai kedaulatan sendiri untuk mewujudkan impian bersama, yaitu masyarakat yang adil dan makmur, material maupun spiritual. Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, baik pernyataan proklamasi (pada alinea ke-3) maupun tindakan-tindakan wacana pembentukan Negara Republik Indonesia terinci semenjak alinea ke-3. 

b. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memenuhi syarat adanya tertib aturan Indonesia Dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ditemukan unsur-unsur yang berdasarkan ilmu aturan merupakan syarat bagi adanya suatu tertib aturan di Indonesia, yaitu suatu kebulatan dari keseluruhan peraturan-peraturan hukum. 

c. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pokok kaidah negara yang mendasar Di dalam suatu tertib aturan terdapat urut-urutan susunan yang bersifat hirarkis, dimana Undang-Undang Dasar (pasal-pasalnya) bukanlah merupakan suatu tertib aturan yang tertinggi. Di atasnya masih ada dasar-dasar pokok dari Undang-Undang Dasar ataupun aturan dasar yang tidak tertulis yang pada hakikatnya terpisah dari Undang-Undang Dasar atau aturan dasar yang tidak tertulis itu yang dinamakan Pokok Kaidah yang Fundamental. Berdasarkan unsur-unsur yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 maka berdasarkan ilmu aturan tatanegara, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada hakikatnya telah memenuhi syarat sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental (Staatsfundamentalnorm). 

d. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang Dasar 1945 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yang terkandung di dalamnya pokok-pokok pikiran yang inti sarinya ialah Pancasila, pada hakikatnya merupakan sumber semangat bagi para penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan, para penyelenggara partai serta golongan fungsional, dan seluruh alat perlengkapan negara lainnya.

e. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Mempunyai Kedudukan Kuat dan Tetap Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai hakikat kedudukan aturan yang kuat, bahkan secara yuridis tidak sanggup diubah oleh siapapun, terlekat pada kelangsungan hidup negara. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar, rangka dan suasana bagi kehidupan negara dan tertib aturan Indonesia Dalam pengertian ini, isi yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 bilamana dirinci secara sistematis merupakan suatu kesatuan yang bertingkat dan berfungsi sebagai dasar, rangka, dan suasana bagi negara dan tertib aturan Indonesia. 


Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas empat alinea atau bab yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

1.   Alinea Pertama

Alinea pertama : “Bahwa bahwasanya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh alasannya itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” 

Makna yang terkandung dalam Alinea pertama ini ialah memperlihatkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapai masalah kemerdekaan melawan penjajah. 

Alinea ini mengungkapkan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan, dan oleh akibatnya harus ditentang dan dihapuskan supaya semua bangsa di dunia ini sanggup menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasinya. Disitulah letak moral luhur dari pernyataan kemerdekaan Indonesia.
Selain mengungkapkan dalil obyektif, alinea ini juga mengandung suatu pernyataan subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan. Dalil tersebut di atas meletakkan kiprah kewajiban bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaaan setiap bangsa. 

Alasan bangsa Indonesia menentang penjajahan ialah lantaran penjajahan itu bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Ini berarti setiap hal  atau sifat yang bertentangan atau tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan juga harus secara sadar ditentang oleh bangsa Indonesia. Pendirian tersebut itulah yang melandasi dan mengendalikan politik luar negeri kita.


2.   Alinea Kedua

Alinea kedua : “Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada ketika yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”

Alinea ini mengandung makna:
1. Bahwa kemerdekaan Indonesia bukan pemberian atau hadiah dari Negara lain tetapi merupakan hasil usaha bangsa Indonesia sendiri; 
2. Bahwa kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan final (baru mencapai pintu gerbang)  tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. 

3.   Alinea Ketiga
Alinea ketiga : “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” 

Alinea ini memuat motivasi spiritual yang luhur dan mengilhami Proklamasi Kemerdekaan serta memperlihatkan pula ketaqwaan bangsa Indonesia kepada Tuhan Yang Maha Esa. Inti dari alinea ini ialah legalisasi bahwa Kemerdekaan yang diperoleh bangsa Indonesia bukan semata-mata hasil usaha bangsa Indonesia, tetapi juga berkat rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut berarti bahwa bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkeseimbangan material dan spiritual serta keseimbangan kebidupan di dunia dan di akhirat.

Keyakinan dan tekad yang besar lengan berkuasa untuk memperoleh kemerdekaan dan keyakinan akan kekuasaaan Tuhan, menjadi kekuatan yang menggerakkan bangsa Indonesia. Persenjataan yang sederhana dan tradisional tidak menjadi halangan untuk berani melawan penjajah yang mempunyai senjata lebih modern. Para pejuang bangsa yakin bahwa Tuhan akan memperlihatkan proteksi kepada umatnya yang berjuang melawan kebenaran.

Banyak insiden sejarah dalam usaha bangsa Indonesia melawan penjajah, memperoleh kemenangan walaupun dengan segala keterbatasan senjata, organisasi dan sumber daya manusia. Hal ini memperlihatkan bahwa tekad yang besar lengan berkuasa dan keyakinan pada kekuasaaan Tuhan, sanggup menjadi faktor pendorong dan penentu keberhasilan sesuatu. Alinea ketiga pembukaan mempertegas legalisasi dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia merupakan mahluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak mempunyai jiwa. Berbeda dengan pandangan yang beranggapan bahwa insan hanya bersifat fisik belaka.Ini menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spiritual, kehidupan dunia dan akhirat, jasmani dan rohani.

Alinea ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga menegaskan motivasi bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya serta legalisasi akan kiprah rakyat dalam usaha mencapai kemerdekaan. Kalimat yang menyatakan bahwa “rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” secara implisit melenyapkan segala kesangsian dukungan rakyat terhadap kemerdekaan. Sehingga esensinya ialah bahwa kekuasaan tertinggi bagi bangsa dan negara Indonesia ialah terletak pada rakyat atau yang disebut kedaulatan rakyat.

4.   Alinea keempat
Alinea keempat : “Kemudian daripada itu untuk membentuk susunan pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan 13
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. 

Isi alinea keempat ini sangat terang menegaskan wacana tujuan Negara, pembentukaan UUD, bentuk Negara, system pemerintahan dan dasar negara
a. Tujuan negara Indonesia yaitu :
1)  melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 
2)  memajukan kesejahteraan umum
3)  mencerdasarkan kehidupan bangsa
4)  ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 
b. Undang-Undang Dasar yang dipakai atau dibuat Undang-Undang Dasar 1945
c. Susunan dan bentuk negara, yaitu republik kesatuan
c. Sistem pemerintahan negara Indonesia ialah berkedaulatan rakyat (demokrasi)
d. Dasar negara indonesia yaitu Pancasila


B.   Pokok-Pokok Pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di dalamnya terkandung pokok-pokok pikiran yang harus dijelmakan ke dalam pasal-pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 serta mengandung norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara termasuk penyelenggara partai dan golongan fungsional untuk memelihara kebijaksanaan pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh impian moral rakyat yang luhur.

Berikut ini 4 pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu:
1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam pembukaan ini diterima pedoman pengertian negara persatuan, yakni negara yang melindungi dan mencakup segenap bangsa seluruhnya. Ini berarti juga negara hendak mengatasi segala paham golongan dan segala paham perseorangan.

Rumusan ini memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia ialah satu, tidak sanggup dipecah-pecah. Meskipun setiap suku bangsa Indonesia mempunyai corak masing-masing, keseluruhannya secara garis besar dan dalam pokok dasarnya mengandung persamaan. Dengan demikian negara Indonesia yang didirikan atas pedoman pengertian persatuan Indonesia itu mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perorangan. Negara Indonesia yang didirikan sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakatnya menghendaki negara yang bersatu dengan seluruh rakyatnya lantaran negara Indonesia merupakan masyarkat yang integral yang diliputi semangat satu bangsa, semangat kekeluargaan, kegotongroyongan dan usaha bersama.

2. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Paham pemikiran ini memperlihatkan bahwa insan Indonesia mempunyai hak yang sama untuk menikmati keadilan sosial dan kewajiban yang sama untuk membuat keadilan sosial itu. Namun, negara juga berkewajiban membuat keadilan sosial tersebut.

3. Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh lantaran itu sistem negara yang hendak terbentuk dalam Undang-Undang Dasar 1945 harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan.
Paham pemikiran ini memperlihatkan bahwa kedaulatan dalam negara Republik Indonesia berada ditangan rakyat Indonesia. Perwujudan kedaulatan rakyat itu dilakukan berdasarkan kerakyatan atau demokrasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
4. Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha  Esa berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Paham ini memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia ialah bangsa yang monoteisme, yakni bangsa mengakui bahwa Tuhan itu satu (esa). Perwujudan paham ini mengehdnaki pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara  untuk memelihara kebijaksanaan pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh impian moral yang luhur.

Apabila kita perhatikan keempat pokok pikiran di atas tampaklah bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu ialah Pancasila itu sendiri. Oleh karena, pokok-pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 itu mencakup suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945 serta mewujudkan impian aturan yang menguasai aturan dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, sedangkan pokok-pokok pikiran Undang-Undang Dasar 1945 itu dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, sanggup disimpulkan bahwa suasana kebatinan Undang-Undang Dasar 1945 ialah Pancasila.


C. Sikap Postif Terhadap Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

Usaha mempertahankan Pembukaaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945 tidak cukup hanya dengan memahami isi alinea dan pokok-pokok  pikiran  dalam  Pembukaaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945. Namun yang tidak kalah penting ialah mewujudkan makna yang terkandung dalam setiap alinea dan pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945  dalam  kehidupan  bermasyarakat, berbangsa  dan  bernegara.  Setiap  lembaga  negara,  lembaga  masyarakat,  dan setiap  warga  negara  wajib  memperjuangkan  makna yang terkandung dalam alinea dan pokok-pokok  pikiran  embukaaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945 tersebut menjadi  kenyataan. 
Berikut ini pola perilaku postif terhadap Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945
1)  Memiliki pola fikir dan pola tindak berdasar pada konsep, prinsip, dan nilai yang terkandung dalam Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945.
2)  Bertekad mempertahankan dan menjaga kelestarian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
3)  Menjadikan Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945 sebagai landasan dalam mengoperasionalisasikan demokrasi dan HAM
4)  Menjadikan Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945 sebagai landasan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
5)  Menjadikan Isi Alinea dan Pokok Pikiran Pembukaaan  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945 mengoperasionalisasikan perekonomian nasional
6)  Mengembangkan pola pikir Bhinneka Tunggal Ika yang berwujud sikap, tingkah laris dan perbuatan dalam kehidupan bangsa yang pluralistik.

Secara operasional perilaku positif terhadap isi alinea dan pokok pikiran Undang-Undang Dasar 1945, antara lain sebagai berikut:


No.
Pokok Pikiran
Sikap Positif yang Ditampilkan
1.
Persatuan
Lingkungan keluarga
Saling menghargai antar anggota keluarga 
Menjaga kerukunan keluarga
Tidak mengganggu abang atau adik yang sedang belajar. 
Lingkungan sekolah
Ikut serta dalam mencar ilmu kelompok 
Saling menghargai sesama teman 
Tidak membeda-bedakan teman
Lingkungan masyarakat
Ikut serta dalam acara kerja bakti membersihkan lingkungan
Mempererat tali silaturahmi dengan sesama warga masyarakat
Saling membantu dalam menghadapi persoalan
Lingkungan Bangsa dan Negara
Menggunakan bahasa Indonesia dalam pergaulan.
Tidak menghina atau merendahkan orang lain
Menggalang persatuan dan kesatuan warga masyarakat.
2.
Keadilan Sosial
Lingkungan keluarga
Bersikap adil terhadap sesama anggota keluarga.
Memberikan kesempatan beropini ketika rapat keluarga.
Menjaga keseimbangan hak dan kewajiban. 
Lingkungan sekolah
Memberikan proteksi kepada sahabat yang membutuhkan
Tidak memilih-milih dalam berteman
Suka menolong sahabat yang sedang kesusahan. 
Lingkungan masyarakat
Peduli terhadap permaslahan yang dihadapi warga lain
Memberi simpati kepada warga yang terkena musibah.
Memberikan proteksi kepada yang membutuhkan.
Lingkungan Bangsa dan Negara
Menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia
Gemar melaksanakan acara dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Suka bekerja keras 
3.
Kedaulatan Rakyat
Lingkungan keluarga
Menyelesaikan permasalahan keluarga dengan bermusyawarah
Mengutamakan kepentingan keluarga dibanding kepentingan pribadi
Menghargai pendapat anggota keluarga yang lain
Lingkungan sekolah
Bermusyawarah dengan kelompok sebelum memberikan hasil presentasi
Menghargai pendapat teman,
Melaksanakan hasil keputusan dengan penuh tanggung jawab. 
Lingkungan masyarakat
Bermusyawarah untuk menuntaskan masalah,
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan,
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
Lingkungan Bangsa dan Negara
Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain,
Mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi atau golongan,
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.
Ketuhanan
Lingkungan keluarga
Beribadah sempurna waktu
Saling mengingatkan untuk beribadah
Menghormati saudara yang berbeda agama 
Lingkungan sekolah
Tidak membandingkan agama sahabat dengan sahabat yang lainnya.
Saling menghormati agama sahabat yang berbeda
Tidak membeda-bedakan sahabat berdasarkan agama. 
Lingkungan masyarakat
Tidak mengejek agama orang lain,
Saling menghormati kepercayaan orang lain.
Memberikan kebebasan penganut agama lain untuk beribadah.
Lingkungan Bangsa dan Negara
Hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup, 
Tidak memaksakan agama kepada orang lain 
Mengembangkan perilaku toleransi kepada pemeluk agama lain





= Baca Juga =



Guru Yang Menegakkan Disiplin Tidak Dapat Dipidanakan

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan, tindakan guru yang menegur atau menghukum muridnya dalam rangka penerapan disiplin selama masih dalam koridor pendidikan tidak sanggup dipidanakan. Aparat penegak aturan hendaknya bijak dalam menyikapi pengaduan masyarakat yang berkait dengan hubungan guru dan murid.

Menurut Hidayat, bila tindakan sang guru sudah keterlaluan, contohnya hingga menganiaya, memukuli atau tindak kekerasan yang melewati batas, gres sanggup diadukan ke pihak yang berwajib. “Tapi bila sekadar dicubit atau dieksekusi hanya lantaran ingin menegakkan disiplin lantas diadukan ke penegak hukum, bagaimana nasib dunia pendidikan kita,” ujar Hidayat dalam keterangan pers yang diterimaRepublika.co.id, semalam.

Hidayat menyebutkan, terkait dengan hubungan guru dan murid ini Mahkamah Agung (MA) RI pernah mengeluarkan keputusan yurisprudensi bahwa guru tidak sanggup dipidanakan ketika menjalankan profesinya melaksanakan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Keputusan MA tersebut dikeluarkan ketika mengadili seorang guru dari Majalengka berjulukan Aop Saepudin tanggal 6 Mei 2014.

Kasusnya bermula ketika pada Mei 2012 Aop mendisiplinkan empat siswa berambut gondrong dengan mencukurnya. Salah seorang siswa tidak terima kemudian memukuli dan mencukur balik Aop. Polisi dan jaksa kemudian melimpahkan kasus Aop ke pengadilan.

Aop dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 77 abjad a UU Perlindungan Anak perihal perbuatan diskriminasi terhadap anak, Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dan Pasal 335 ayat 1 kesatu kitab undang-undang hukum pidana perihal Perbuatan Tidak Menyenangkan. Atas dakwaan itu, Aop dikenakan pasal percobaan oleh PN Majalengka dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Tapi MA menganulir putusan itu dan menjatuhkan vonis bebas murni ke Aop. Putusan yang diketok pada 6 Mei 2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Salman Luthan dengan anggota Syarifuddin dan Margono.

Ketiga hakim MA membebaskan Aop lantaran sebagai guru ia memiliki kiprah mendisiplinkan siswa. Apa yang dilakukan Aop yaitu bab dari tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana, akibatnya terdakwa tidak sanggup dijatuhi pidana atas perbuatannya tersebut alasannya bertujuan mendidik supaya menjadi murid yang baik dan disiplin. S
umber : Antara

Silahkah di sharrekan supaya dibaca semua pihak terutama pegawapemerintah hukum.



= Baca Juga =