Pengumuman Kelulusan Cpns/Casn Ggd Tahun 2016

Setelah kurang lebih 9 bulan lamanya pengumuman hasil seleksi GGD tahun 2016 ditunda akan segera diumumkan. Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Herman Suryatman, menyampaikan bahwa proses verifikasi dan validasi data sudah dilaksanakan dan penetapan kebutuhannya sudah diselesaikan.


“Alhamdulillah penetapan kebutuhan PNS dari kegiatan GGD dan hasil Seleksi Kompetensi Dasarnya sudah disampaikan dari Kementerian PANRB ke Kemendikbud. Rencananya hari Jum'at dan Sabtu ahad ini oleh Kemendikbud akan diserahkan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Daerah. Harapannya ahad pengumuman hasil seleksi GGD tahun 2016 sudah diiumumkan," ujar Herman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (14/06).

Total yang lulus seleksi kompetensi dasar berjumlah 6.296 orang. Dari jumlah tersebut ada 40 orang yang usianya di atas 35 tahun. “Peserta yang lulus ada 6.296 orang, sekitar 40 orang yang usianya diatas 35 tahun. Penyelesaiannya nanti diubahsuaikan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Herman.

Dijelaskan, jumlah GGD tersebut tersebar di 93 kabupaten dan 14 provinsi. "Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar. Seluruh peserta nantinya akan ditempatkan di kawasan terdepan, terluar, tertinggal dan terpencil di segenap pelosok nusantara," ungkapnya. Selain itu ditegaskan bahwa, seluruh proses pemberkasan hingga dengan terbitnya persetujuan NIP dari BKN tidak dipungut biaya apapun. 

BKN akan Verifikasi Berkas Guru Garis Depan yang Lulus Seleksi Kompetensi Dasar

Sejumlah 6.296 Guru Garis Depan (GGD) di 14 provinsi dan 93 kabupaten yang berasal dari kegiatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, pada kegiatan penyerahan penetapan kebutuhan gugusan dan hasil SKD GGD kepada Kepala Daerah yang berlangsung pada Jumat, 16 Juni 2017 di Jakarta memberikan bahwa penetapan GGD ini merupakan wujud hadirnya Nawacita untuk membangun Indonesia mulai dari pinggiran dengan memperkuat kawasan dan desa.

Untuk proses administratif GGD menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melaksanakan verifikasi dan validasi (verval) terhadap berkas yang sudah tersedia. Proses verval dilakukan untuk memastikan pemenuhan kualifikasi pengangkatan menjadi CPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika tidak memenuhi kualifikasi pengangkatan menjadi CPNS, meskipun telah lulus SKD, GGD yang bersangkutan tidak sanggup diangkat menjadi CPNS.

Lebih detilnya, alur pengangkatan GGD menjadi CPNS yaitu sebagai berikut: (1) Gubernur dan Bupati mengumumkan GGD yang dinyatakan lulus SKD; (2) BKN melaksanakan verval terhadap berkas GGD yang lulus SKD; (3) Terhadap GGD yang lolos verval, BKN akan memproses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan menerbitkan Persetujuan Teknis Penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan menjadi CPNS. Tanggal penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS yaitu 1 Agustus 2017; dan (4) Gubernur dan Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menerbitkan SK Pengangkatan CPNS.

Kepala BKN mengingatkan Gubernur dan Bupati akseptor hasil GGD semoga segera mengumumkan hasil seleksi di daerahnya. Proses pengangkatan CPNS tidak dipungut biaya.


Info Sebelumnya 
Berdasarkan rilis Kemenetrian pendidikan dan Kebudayaan, Menindaklanjuti Pengumuman Kepala Biro Kepegawaian Nomor 30671/A3/KP/2016 wacana Rencana Penjadwalan Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru Garis Depan (GGD) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016 dengan ini disampaikan bahwa Pengumuman Kelulusan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016 ditunda hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.



Pengumuman resmi  kelulusan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016 sanggup dilihat http://casn.kemdikbud.go.id/pengumuman/index.html



= Baca Juga =



Sekolah Boleh Menerapkan 6 Hari Sekolah, Namun Guru Tetap Masuk Di Sekolah 40 Jam Per Ahad Atau 6,5 Jam Per Hari

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan tidak akan memaksa sekolah untuk menerapkan kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan. Kemendikbud mempersilakan sekolah untuk mengadu apabila dipaksa menerapkan kebijakan itu oleh pemerintah daerah.


"Itulah kenapa undang kepala dinas dalam dua tahap. Bukan siap-siap terus memaksakan. Walaupun ada kabupaten/kota menyatakan siap, akan pantau terus," kata Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad di Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Rabu (14/6).

Ia mempersilahkan sekolah yang merasa dipaksan menerapkan supaya mengadu ke Kemendikbud melalui aneka macam saluran. Kemudian, ia menjelaskan, pada sekolah yang tidak menerapkan kebijakan lima hari sekolah, maka pelaksanaan kebigiatan berguru mengajar dilakukan selama eman hari. Namun, guru tetap masuk di sekolah 40 jam per ahad atau 6,5 jam per hari.

Hamid menuturkan, teladan penyelenggaraannya sekolah lima hari sanggup dilakukan dengan teladan tunggal dan kerja sama. Untuk teladan tunggal, artinya sekolah menyelenggarakan sendiri sekolah dari pagi hingga sore dengan segala fokusnya. Namun, ia mengatakan, jangan dianggap berguru delapan jam sehari artinya berada dalam kelas seharian menyerupai model berguru konvensional. Kemudian, untuk teladan kolaborasi untuk memadukan dan menyinergikan sekolah umum dan sekolah keagamaan.


Bagi yang akan menerapkan 5 hari sekolah dan bekerja sama dengan Lembaga Pendidikan Keagamaan. Saat ini, Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan juknis pelaksanaan kolaborasi antara sekolah dan forum atau sekolah keagamaan. Namun ia masih enggan menjabarkan secara rinci rencana penerbitan juknis itu. (republika)

=======================================================




= Baca Juga =



Mendikbud Bantah Akan Hapus Pelajaran Agama

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy membantah info yang beredar bahwa dirinya akan menghapus mata pelajaran agama akhir pemberlakuan delapan jam di hari sekolah. Ia menegaskan, mata pelajaran agama akan tetap ada, bahkan sanggup menjadi semakin besar lengan berkuasa jikalau ada kolaborasi antara sekolah dengan madrasah diniyah. Nilai kegiatan keagamaan yang diikuti siswa di madrasah diniyah sanggup digunakan untuk melengkapi pendidikan agama di sekolah.

"Jadi bukan menghapus pelajaran agama. Justru sanggup digunakan untuk jadi penguat (pelajaran agama). Kaprikornus tidak ada pengulangan (antara yang diajarkan dalam pelajaran agama di sekolah dengan yang diajarkan di madrasah diniyah)," tegas Mendikbud dalam acara Sosialisasi Peraturan/Kebijakan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah, di Jakarta, Selasa malam (13/6/2017).

Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu mengatakan, ada lima nilai utama abjad prioritas acara Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), salah satunya yaitu religius. Karena itu, tuturnya, tempat-tempat ibadah pun sanggup menjadi sumber berguru atau learning resource. Untuk mendukung penguatan pendidikan abjad dalam delapan jam di hari sekolah, siswa sanggup melaksanakan kegiatan keagamaan di masjid, gereja, pura, wihara, dan sentra acara ibadah lainnya. Mendikbud berharap sekolah sanggup bekerja sama dengan forum lain dalam mengisi kegiatan delapan jam di hari sekolah.

Dicontohkannya, jikalau sekolah bekerja sama dengan madrasah diniyah atau Taman Pendidikan Quran (TPA) , maka guru-guru di TPA atau Madrasah Diniyah itu sanggup tiba ke sekolah menunjukkan pelajaran agama. Begitu juga jikalau ingin mengajarkan kesenian kepada siswa. Sekolah sanggup bekerja sama dengan sanggar seni atau komunitas kebudayaan, atau mengundang para seniman atau budayawan ke sekolah untuk mengenalkan seni-budaya kepada siswa.

Mendikbud juga menambahkan, pemberlakuan delapan jam di hari sekolah tidak berarti siswa harus terus berada di sekolah selama delapan jam. Aktivitas yang dilakukan siswa sanggup berlokasi di sekolah, di lingkungan sekitar sekolah, maupun di luar sekolah.

"Kegiatan-kegiatan di luar sekolah harus ada nilai yang dikonversi dengan nilai kepribadian atau pendidikan karakter," katanya. Ia pun berharap reformasi sekolah sanggup segera dilaksanakan, terutama untuk mengubah paradigma guru dalam menerapkan metode mengajar. Guru dibutuhkan sanggup meningkatkan kreativitasnya dalam membuat metode belajar, sehingga tidak hanya berupa ceramah di kelas. (Kemdikbud.go.id)

=======================================================




= Baca Juga =



Pmk Nomor (No) 76/Pmk.05/2017 Wacana Juknis Sumbangan Thr Pns Tahun 2017

PMK NOMOR (NO) 76/PMK.05/2017 TENTANG JUKNIS PEMBERIAN THR PNS TAHUN 2017
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 76/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.


Berdasarkan pasal 2 PMK Nomor No 76/PMK.05/2017 dinyatakan
(1) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan· Pejabat Negara diberikan dukungan hari raya dalam Tahun Anggaran 2017.
(2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri; b. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya; c. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang diberhentikan sementara; d. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI peserta uang tunggu;dan e. Calon PNS.

Berdasarkan pasal 3 PMK Nomor No 76/PMK.05/2017 dinyatakan
(1) Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar honor pokok pada bulan Juni.
(2) Dalam hal honor pokok pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat {l) belum sanggup dibayarkan sebesar honor pokok yang seharusnya diterima alasannya ialah berubahnya honor pokok, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan dukungan hari raya.
(3) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan penggalan iuran dan/ atau penggalan lain menurut peraturan perundang-undangan. ( 4) Potongan lain menurut peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ialah penggalan lain selain penggalan Pajak Penghasilan. (5) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Selengkapnya silahkan download PMK Nomor No 76/PMK.05/2017 wacana Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.


Link Download PMK Nomor No 76/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemberian THR PNS Tahun 2017(DISINI)

Demikian informasi wacana Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.

=======================================




= Baca Juga =



Pmk Nomor (No) 75/Pmk.05/2017 Wacana Juknis Pelaksanaan Sumbangan Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural

PMK NOMOR (NO) 75/PMK.05/2017 


Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.


Berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017, Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS diberikan penghasilan ketiga belas.

Pasal 3 PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017
(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Ketua/ Kepala; b. Wakil Ketua/Wakil Kepala; c. Sekretaris; dan/ atau d. Anggota. sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(2) Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. telah melakukan kiprah pokok organisasi secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terusmenerus semenjak pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; c. pembiayaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan d. diangkat oleh Pejabat yang Memiliki Kewenangan atau telah menandatangani surat perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

(3) Jenis LNS yang Pimpinan dan Pegawai Non PNSnya diberikan penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 8 PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017 (1) Penghasilan ketiga be las sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juli. (2) Dalam hal proteksi penghasilan ketiga belas belum sanggup dibayarkan pada bulan Juli, pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Selengkapnya silahkan download PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.

Link Download PMK Nomor (No) 75/PMK.05/2017 (DISINI)

Demikian isu wacana Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.

========================================




= Baca Juga =



Pmk Nomor (No) 77/Pmk.05/2017 Ihwal Juknis Pelaksanaan Santunan Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural

PMK NOMOR (NO) 77/PMK.05/2017

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor (No) 77/Pmk.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Pasal 2 PMK Nomor (No) 77/Pmk.05/2017 Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya.
Pasal 3 PMK Nomor (No) 77/Pmk.05/2017
(1) Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Ketua/Kepala; b. Wakil Ketua/Wakil Kepala; c. Sekretaris; dan/ atau d. Anggota, sesuai · dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(2) Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan se bagai beriku t: a. warga negara Indonesia; b. telah melakukan kiprah pokok orgamsas1 secara penuh paling singkat 1 (satu) tahun secara terusmenerus semenjak pengangkatan/ penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; c. pembiayaan belanja pegawamya sebagian atau seluruhnya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan d. diangkat oleh Pejabat yang mempunyai kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

(3) Jenis LNS yang Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 4 PMK Nomor (No) 77/Pmk.05/2017
(1) Pimpinan dan pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden, diberikan tunjangan hari raya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Pimpinan dan pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada LNS yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. masih melakukan kiprah hingga dengan berakhirnya batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan; dan b. masih mendapatkan penghasilan pada bulan Juni.
(3) Jenis LNS yang pembubarannya ditetapkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan tunjangan hari raya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(4) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter a yaitu pengalihan pendanaan, pegawai, perlengkapan, dan dokumen pada LNS kepada kementerian/lembaga.
(5) Ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) karakter a yaitu peraturan perundang-undangan yang mengatur perihal pembubaran LNS.

Pasal 7 PMK Nomor (No) 77/Pmk.05/2017
(1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juni.
(2) Dalam hal sumbangan tunjangan hari raya belum sanggup dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan pada bulanbulan berikutnya.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor (No) 77/Pmk.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Link Download PMK NOMOR (NO) 77/PMK.05/2017 (DISINI)

Demikian isu perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

=========================================





= Baca Juga =



Ada Pemanis Cuti Bersama Tanggal 23 Juni ?

Di media umum beredar surat dari Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang menyebut ada pemanis cuti bersama pada 23 Juni 2017. Pemerintah memastikan, itu bukan surat final. Masih dalam proses usulan.

Surat tertanggal 17 Mei dan berkop Kemenko PMK itu tersebar di Twitter dan juga di aplikasi percakapan WhatsApp. Dalam poin 3 pada surat itu disebutkan, disepakati penambahan cuti bersama selama satu hari adalah pada 23 Juni.

ADA TAMBAHAN CUTI BERSAMA TANGGAL 23 JUNI ?


Revisi jumlah cuti bersama ini, merujuk pada surat itu, juga memerlukan landasan berupa Keputusan Presiden. Pada bab simpulan surat, disebutkan, rapat koordinasi mengenai hari libur nasional dan cuti bersama diserahkan ke Kemenpan RB.

Berdasarkan konformasi yang dilakukan detikcom kepada Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara melalui Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan Herman Suryatman. Herman menyatakan surat itu belum berlaku. Isi surat itu sedang diproses.

"Mengenai surat itu, masih dalam proses. Belum final," ujar Herman, Rabu (14/6/2017).

Apabila anjuran itu disetujui, maka jumlah total cuti bersama dan libur nasional untuk lebaran 2017 menjadi total tujuh hari. (sumber: https://news.detik.com)

======================================================




= Baca Juga =