Download Juknis (Pedoman) Santunan Pemerintah Jenjang Sma Tahun 2017

JUKNIS (PEDOMAN) BANTUAN PEMERINTAH JENJANG Sekolah Menengan Atas  2017
Bapak/Ibu guru yang ingin mempunyai Juknis (Pedoman) Bantuan Pemerintah Jenjang Sekolah Menengan Atas Tahun 2017. Berikut aku bagikan link download Juknis (Pedoman) Bantuan Pemerintah Jenjang Sekolah Menengan Atas Tahun 2017.  Bagi sekolah yang sedang menerima Bantuan Pemerintah Jenjang Sekolah Menengan Atas Tahun 2017 tentu juknis harus dijadikan fatwa pelaksanaan. Bagi sekolah yang belum mendapatkan dukungan setidaknya juknis sanggup dijadikan contoh untuk menyusun ajuan pada tahun-tahun berikutnya.
Berikut ini link download Juknis (Pedoman) Bantuan Pemerintah Jenjang Sekolah Menengan Atas Tahun 2017, somaga juknis / fatwa tersebut bermanfaat.

Juknis / Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Lab. Komputer Sekolah Menengan Atas Tahun 2017

Juknis / Petunjuk Penyusunan Laporan Bantuan Pemerintah

Juknis / Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Perpustakaan Sekolah Menengan Atas Tahun 2017

Juknis / Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Menengan Atas 2017

Juknis / Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Renovasi Bangunan Sekolah Menengan Atas Tahun 2017

Juknis / Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Kelas Baru Sekolah Menengan Atas 2017

Juknis / Pedoman Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Baru Sekolah Menengan Atas 2017

Juknis / Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Ruang Kelas Baru Tahun 2017

Juknis / Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Unit Sekolah Baru Tahun 2017

Juknis / Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Menengan Atas 2017

Terimakasih Anda sudah membaca info Juknis (Pedoman) Bantuan Pemerintah Jenjang Sekolah Menengan Atas Tahun 2017.

========================================================




= Baca Juga =



Pencairan Thr Sebagian Sudah, Tapi Ada Juga Yang Belum

Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian/Lembaga sudah sanggup mencairkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2017. Menyusul telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2017 ihwal Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Lembaga Non Struktural. Dengan beleid tersebut pemerintah sentra sudah sanggup mencairkan dana THR PNS semenjak tanggal 15 Juni 2017.


Lalu bagaimana dengan pemerintah kawasan ? Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono mengatakan, usai disahkan PP Nomor 26/2017 maka pemerintah kawasan juga telah sanggup melaksanakan pencairan dengan prosedur yang telah ditentukan.

"Untuk PNS kawasan pengaturannya sesuai pengaturan dengan PP untuk THR dan honor ke-13 dan pendanaannya melalui APBD masing-masing daerah," kata Marwanto kepada detikFinance, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Jika pencairan di pemerintah sentra melalui prosedur pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) melalui Satuan Kerja (Satker) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Namun, kalau di kawasan dengan prosedur yang berbeda, yakni "di atur melalui prosedur pengelolaan APBD

Mekanisme pengelolaan APBD, kata Marwanto, para pemerintah kawasan sanggup mempunyai kewenangan untuk melaksanakan sanksi pembayaran secara langsung. "Jadi untuk PNS daerah, tinggal di cek pribadi saja ke kawasan tertentu progresnya hingga di mana," tutup beliau

Malang
Di Lingkungan Pemkot Malang pencairan, Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri SIPIL (PNS) sudah dilakukan semenjak Jumat 16 Juni 2017. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang Sapto P Santoso, mengatakan, ada sebanyak 7.668 aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Malang maupun DPRD. "Jumat ini sudah cair untuk THR," ungkapnya Sapto kepada wartawan, Jumat (16/6/2017).

Sapto menambahkan bahwa kebutuhan dana tersebut (THR) sudah tersedia dalam APBD Tahun Anggaran 2017.

Walikota Malang, Moch Anton berharap semoga ASN sanggup memanfaatkan uang THR dengan sebaik-baiknya.  "Saya berharap ASN Kota Malang sanggup merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan bangga dan sanggup bertemu sanak-saudaranya, alasannya ialah libur lebaran tahun ini berlangsung cukup panjang," ujar Anton.

Aceh
Gaji 14 atau tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bireuen, Pemko Lhokseumawe, dan Pemkab Aceh Utara, akan dibayar pada Senin 19 Juni 2017

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen, Drs Tarmidi MSi kepada Serambi, Kamis (15/6) mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berisi ketentuan pembayarakan honor ke 13 dan 14, gres saja diterima pihaknya.

Sulawesi Tenggara
Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik Tentara Nasional Indonesia Polri, pejabat negara dan pensiunan sekarang sanggup tersenyum bahagia. Mulai hari ini, Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang terkenal dikalangan PNS dengan sebutan honor 14 sudah sanggup dicairkan. Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar penerbitan petunjuk teknis oleh Kementerian Keuangan sudah ditandatangani Presiden RI, Joko Widodo.

Kepastian itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sultra, Ririn Kadariyah. Kata dia, presiden sudah menandatangani empat peraturan pemerintah yakni PP Nomor 23 hingga Nomor 26 Tahun 2017. “Bukan honor 14 namanya tetapi Tunjangan Hari Raya, pensiunan juga sanggup namanya pensiun ke-13, itu sanggup dicairkan di PT. Taspen atau Asabri, kalau beliau TNI, sementara PNS itu di KPPN setempat,” ujar Ririn Kadariyah, Rabu (14/6) kemarin.

Peraturan pemerintah itu lanjut beliau telah diikuti oleh petunjuk teknis pelaksanaan pinjaman THR itu. Dalam juknis tersebut disampaikan kalau pencairan honor 14 wajib dilakukan Juni ini. Sementara honor 13 dicarikan Juli nanti. “THR lebih dulu yakni sebesar honor pokok yang diterima bulan Juni. Sebelum lebaran sudah harus dicairkan,” ungkapnya.

Untuk prosedur pencairan, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sultra sudah mengkonfirmasi kesiapan KPPN dan PT Taspen dimasing-masing wilayah. “Saya sudah telpon kepala Taspen, katanya mereka siap. Tanggal 19 Juni 2017 sudah sanggup cair untuk pensiun ke-13, sementara THR sanggup dimulai hari ini,” kata Ririn.

Gaji Ke 13 Pensiunan
Pemerintah telah mencairkan anggaran pensiun ke-13 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Kedua BUMN tersebut kemudian selanjutnya akan menyalurkan pensiun ke-13 kepada para pensiunan ASN tersebut.

Direktur Keuangan Asabri Hari Setianto menjelaskan, pensiun ke-13 sudah sanggup diambil oleh pensiunan mulai besok, Senin (19/6). Adapun Asabri ketika ini melayani penyaluran dana pensiun kepada pensiunan TNI, Polri, serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Pertahanan (Kemenhan)/ Polri. 

=====================================================




= Baca Juga =



Infografis Permendikbud 23 Tahun 2017 Wacana Hari Sekolah

Bapak/Ibu guru jangan khawatir dengan penerapan Permendikbud No 23 Tahun 2017 alasannya selain penerapannya yang akan dilakukan secara bertahap, sekolah yang melakukan enam hari kerja pun diperbolehkan selama guru pada sekolah yang bersangkutan melakukan ketentuan 40 Jam perminggu untuk memenuhi beban kerja guru. Selengkapnya silahkan cermati Disini)

Demikian Infografis Permendikbud 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah.

=======================================




= Baca Juga =



Cara Memperoleh Pinjaman Pip Bagi Siswa Yang Tidak Punya Kip

Bagi Siswa atau Peserta Didik Miskin jangan khawatir untuk menerima pertolongan PIP atau Program Indonesia Pintar sekalipun tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menawarkan solusi Cara Mendaftarkan Bantuan PIP Bagi Siswa atau Peserta Didik yang Tidak Punya KIP. Berikut ini klarifikasi solusi Cara Mendaftarkan Bantuan PIP Bagi Siwa yang Tidak Punya KIP.

CARA MENDAFTARKAN BANTUAN PIP BAGI SISWA YANG TIDAK PUNYA KIP 

Cara Mendaftarkan Bantuan PIP Bagi Siswa atau Peserta Didik yang Tidak Punya KIP

CARA MEMPEROLEH  BANTUAN PIP BAGI SISWA YANG TIDAK PUNYA KIP

Cara Memperoleh Bantuan PIP Bagi Siswa atau Peserta Didik yang Tidak Punya KIP


Semoga isu Cara memperoleh atau Mendaftarkan Bantuan PIP Bagi Siswa atau Peserta ajar yang Tidak Punya KIP sanggup bermanfaat.

======================================================




= Baca Juga =



Lowongan Kerja Calon Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Banten Untuk Pemilu 2019

Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas (Panwas) Kab/Kota Se-Provinsi Banten, maka Tim Seleksi Calon Anggota Panwas Kab/Kota Se-Provinsi Banten Berdasarkan Surat Keputusan tubuh Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Nomor: 005/Bawaslu Banten/VI/2017, tanggal 8 JUni 2017 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 perihal penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Repubilk Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 perihal perubahan keempat atas Peraturan Bawaslu RI Nomor 2012 perihal pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, panitia Pengawas Pemilihan Umum Kab/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwas Kab/Kota Se Provinsi Banten. 


Adapun ketentuan registrasi yakni sebagai berikut:

Persyaratan Calon Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten
·          Warga Negara Indonesia
·          Usia minimal 30 (tiga puluh) tahun 
·          Setia Kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar RI 1945 dan impian proklamasi 17 Agustus 1945
·          Mempunyai itegritas, eksklusif yang kuat, jujur dan adil
·          Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaran Pemilu dan pengawasan Pemilu
·          Pendidikan minimal Sarjana (S1)
·          Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dengan tanda bukti KTP atau surat keterangan yang masih berlaku
·          Mampu secara jasmani dan rohani
·          Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun pada dikala mendaftarkan diri
·          Tidak menduduki jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD
·          Tidak pernah dipidana penjara 
·          Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu

LOWONGAN KERJA CALON PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) PROVINSI BANTEN 

REKRUTMEN CALON PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) PROVINSI BANTEN 

LOWONGAN KERJA CALON PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) PROVINSI BANTEN 2017


Berkas Lamaran Pendaftaran Calon Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten
·          Mengajukan surat registrasi kepada tim seleksi Panwas Kab/Kota Se-Provinsi Banten yang sanggup diperoleh di sekretariat tim seleksi calon anggota panwas Kab/Kota se Provinsi Banten atau melalui website Bawaslu Provinsi Banten dan Website Bawaslu RI
·          Fotocopy KTP atau surat keterangan kependudukan
·          Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
·          Fotocopy ijazah terakhir yang telah dilegalisir
·          Pas foto warna terbaru latar belakang merah ukuruan 4x6 sebanyak 5 lembar
·          Daftar riwayat hidup (CV)
·          Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah dan surat keterangan sehat rohani dari rumah sakit investigasi kejiwaan
·          Surat pernyataan yang meliputi:
 - Setia Kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar RI 1945 dan impian  proklamasi 17 Agustus 1945
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun pada dikala mendaftarkan diri
- Tidak pernah menjadi tim kampanye
- Tidak pernah dipidana penjara 
- Tidak menduduki jabatan di pemerintahan, BUMN/BUMD
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
- Bersedia bekerja penuh waktu

·          Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwayang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu lima tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus anggota politik
·          Lampiran keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon

PENDAFTARAN:
Dokumen registrasi dibentuk masing-masing 3 rangkap (1 asli, 2 fotocopy) sanggup dikirimkan ke:
Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Panwas Kab/Kota Se-Provinsi Banten
Ruko STC Blok E No. 3 Jl. Raya Serang-Cilegon 
KM 03 Legok Drangong Taktakan Kota Serang
Provinsi Banten 42162
HP: 0822 985 1886

MASA PENDAFTARAN:
Waktu penerimaan registrasi dari 17-24 Juni 2017, dari pukul 08:00-20:00

INFORMASI:
Pendaftaran dan seleksi tida dipungut biaya
Mengenai warta registrasi bisa ditanyakan ke nomor HP: 0822 985 1886




Download Surat Pernyataan : /cp-pub/uploads/files/download/Pernyataan.pdf

Download Surat Keterangan :

==================================================================






= Baca Juga =



Soal Un 2018 Direncanakan Tidak Hanya Berupa Pilihan Ganda

SOAL UN 2018  TIDAK HANYA BERUPA PILIHAN GANDA
Pada penyelenggaraan ujian nasional (UN) tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana menciptakan soal UN lebih bervariasi. Soal UN tahun 2018 sebagian besar memang masih berupa pilihan ganda. Namun, Kemendikbud juga akan memakai soal yang tidak hanya berupa pilihan ganda. Beberapa soal bisa berupa mengisi jawaban, pilihan yang tidak tunggal, esai, atau bentuk lainnya.


Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud, Nizam mengatakan, bentuk soal UN yang variatif itu bertujuan untuk mengukur level kognisi siswa lebih dalam. Variasi soal juga dibutuhkan bisa mendorong siswa mempunyai kemampuan berpikir tingkat tinggi atau High Order Thinking Skill (HOTS) yang menjadi tuntutan kompetensi generasi kala 21.

“Kami berusaha, mulai tahun depan soal UN tidak lagi semuanya pilihan ganda. Sehingga sanggup mengukur level kognisi siswa lebih dalam,” ujar Nizam ketika jumpa pers wacana hasil UN Sekolah Menengah Pertama di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Nizam menuturkan, penerapan soal UN yang tidak hanya berbentuk pilihan ganda juga sanggup mengukur ketuntasan mencar ilmu siswa. Saat ini, katanya, banyak guru maupun siswa yang belum sepenuhnya menyadari bahwa UN sanggup mengukur ketuntasan mencar ilmu siswa. Padahal soal UN dibentuk dengan berbasis kurikulum. “Jadi kurikulumnya juga harus dituntaskan (di sekolah). Kalau (soal) ujiannya sesuai dengan kurikulum, maka seharusnya tidak ada masalah,” kata Nizam.

Menurut Nizam, yang sering terjadi yakni kecenderungan guru-guru untuk men-drill siswa dengan kisi-kisi saja, sehingga tidak menuju pada ketuntasan belajar. Padahal semenjak dua tahun lalu, melalui soal UN, Kemendikbud telah melaksanakan perubahan level kognisi siswa di semua mata pelajaran untuk meningkatkan kemampuan berpikir siswa. Karena itulah mulai tahun 2018 juga akan dilakukan perubahan untuk bentuk soal UN.

“Kita akan mengurangi soal pilihan ganda. Tujuannya untuk menciptakan kognisi siswa lebih dalam dan mencapai ketuntasan kurikulum. Itu gres aspek kognisi, belum termasuk aspek afeksi dan keterampilan yang tak kalah penting, menyerupai sikap dan perilaku,” ujar Nizam. 

====================================================





= Baca Juga =



Rekrutmen Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota Untuk Pemilu Tahun 2019 Se Indonesia

Menghadapi Pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019, semua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) secara serentak mengadakan Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota Untuk Pemilu Tahun 2019 Se Indonesia


I. Dasar: Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/ Kota Untuk Pemilu Tahun 2019 Se Indonesia
a. Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 wacana Penyelenggara Pemilu;
b. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 wacana Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang;

c. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2016 wacana perubahan keempat Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri.

SELEKSI CALON ANGGOTA PANWASLU KABUPATEN/KOTA UNTUK PEMILU TAHUN 2019 SE INDONESIA 

REKRUTMEN CALON ANGGOTA PANWASLU KABUPATEN/KOTA UNTUK PEMILU TAHUN 2019 SE INDONESIA 

II. Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dan/atau Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
serta Pemilihan Umum Presiden dan Wapres Tahun 2019, telah dibuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwas Kabupaten/Kota di Provinsi masingmasing.

III. Persyaratan calon anggota Panwas Kab/Kota ialah sebagai berikut:
a. Warga negara Indonesia;
b. Pada ketika registrasi berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan keinginan Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, langsung yang kuat, jujur dan adil;
e. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
f. Berpendidikan paling rendah S-1;
g. Berdomisili di wilayah kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP atau Surat Keterangan Kependudukan dan Kartu Keluarga yang masih berlaku);
h. bisa secara jasmani dan rohani.
i. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada ketika mendaftarkan diri;
j. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada ketika mendaftar sebagai calon;
k. tidak pernah dipidana penjara menurut putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap alasannya ialah melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
l. bersedia bekerja penuh waktu;
m. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan tubuh Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

n. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

IV. Formulir berkas manajemen calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota sanggup diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota di Provinsi masingmasing, Website Bawaslu Provinsi di wilayahnya, dan laman Bawaslu RI: www.bawaslu.go.id


Link Pengumuman Resmi
·          Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Sulawesi Utara
·          Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Sulawesi Tenggara
·          Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Sulawesi Tengah
·          Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Maluku
·          Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Maluku Utara
·          Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Papua
·          Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota Se Provinsi Papua Barat

==================================================================





= Baca Juga =