Jadwal Penerimaan Cpns Kemenkumham Tahun 2017

PENDAFTARAN CPNS KEMENKUMHAM TAHUN 2017
Sebagaimana dirilis dalam laman resmi setkab,go,id, Pemerintah mengundang putra-putri terbaik untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  guna mengisi jabatan terkait penegakan aturan di .Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Pendaftaran CPNS Kemenkumham yang akan dilaksanakan mulai 1 - 31 Agustus 2017. Jabatan ini menjadi prioritas mengingat adanya peningkatan beban kerja di kedua instansi tersebut, dan banyaknya PNS yang memasuki batas usia pensiun.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, gugusan untuk CPNS di Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) adalah  17.962 dingklik untuk lulusan Sekolah Menengan Atas dan S1.

“Jumlah tersebut termasuk untuk mengakomodir putra/putri lulusan terbaik (cumlaude) dan putra/putri Papua dan Papua Barat. Untuk lulusan cumlaude kuotanya sebanyak 468 orang, sedangkan putra/putri Papua dan Papua Barat sebanyak 301 orang,” terperinci Asman pada konperensi pers di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (11/7) siang.

Formasi CPNS untuk Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencakup 21 jabatan, mulai dari Penjaga Pembaga Pemasayarakatan (Lapas) sampai analis Keimigrasian. “Kuota untuk penjaga Lapas mencapai empatbelas ribu, dengan kualifikasi lulusan SLTA sederajat yang menguasai  komputer,” ujar Asman.

Dari kuota CPNS untuk Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 17.962 kursi, 14.000 diantaranya untuk jabatan penjaga Lapas atau sipir, dan 2.278 analis keimigrasian. Untuk analis keimigrasian ini, diharapkan sarjana dari banyak sekali jurusan, antara lain Hukum, Sosial Politik, Ekonomi, Akuntansi, Komunikasi, Teknik Informatika, Teknik Komputer dan Bahasa Asing.

Informasi mengenai rekruitmen CPNS ini sanggup dilihat di situs
a.Situs Kementerian PANRB: www.menpan.go.id
b.Situs BKN: https://sscn.bkn.go.id
c.Situs Mahkamah Agung: https://www.mahkamahagung.go.id, http://badilum. mahkamahagung.go.id, http://badilag.mahkamahagung.go.id, http://ditjenmiltun. mahkamahagung.go.id/
d.Situs Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: http://cpns.kemenkumham2017.go.id

Seperti halnya seleksi CPNS sebelumnya, registrasi dilakukan secara online dan terintegrasi secara online melalui  https://sscn.bkn.go.id  pada tanggal 1 – 31 Agustus.

Seperti halnya tahun sebelumnya,  satu orang pelamar hanya sanggup mendaftar untuk satu jabatan di satu instansi. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Selain SKD, juga dilakukan Seleksi kompetensi bidang (SKB).

Menteri Asman menegaskan, pelaksanaan seleksi CPNS ini dilakukan menurut prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, higienis dari praktik KKN, dan tidak dipungut biaya, sehingga tidak sanggup diintervensi oleh pihak manapun. Setelah final ujian, perserta  akan pribadi mengetahui nilainya.

“Jadi jangan percaya bila ada pihak-pihak yang menyampaikan jasa sanggup meluluskan seseorang dengan imbalan sejumlah uang. Jangan mau menjadi korban percaloan,” pungkas Asman.

Berikut ini Pengumuman CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) tahun 2017


Pengumuman CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) tahun 2017

Penerimaan CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) tahun 2017

 Pendaftaran CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) tahun 2017
Pengumuman CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) tahun 2017



JADWAL PENERIMAAN CPNS KEMENKUMHAM TAHUN 2017

JADWAL PENERIMAAN CPNS KEMENKUMHAM TAHUN 2017

JADWAL PENDAFTARAN CPNS KEMENKUMHAM TAHUN 2017

JADWAL PENDAFTARAN CPNS KEMENKUMHAM TAHUN 2017





Link Download Pengumuman CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) tahun 2017 (DISINI)

Demikian gosip Pengumuman CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) tahun 2017


========================================





= Baca Juga =



Download Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru


Pemerintah secara resmi merilis Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (no) 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dengan diberlakunya PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP No 74 Tahun 2008 Tentang Guru terdapat beberapa perubahan yang mendasar terkait aturan guru,  kepala sekolah dan pengawas sekolah. 


Beberapa point penting yang terdapat dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP No 74 Tahun 2008 Tentang Guru antara lain:

1. Terkait  Beban Kerja Guru PNS Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP  No 74 Tahun 2008 Tentang Guru

Beban Kerja Guru PNS,  PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru


2. Terkait  Beban Kerja dan Tugas pokok dan Fungsi Kepala Sekolah sesuai Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP No 74 Tahun 2008 Tentang Guru

Beban Kerja dan Tugas pokok dan Fungsi Kepala Sekolah, PP Nomor (no) 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008


3. Terkait Tunjangan Profesi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (no) 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP No 74 Tahun 2008 Tentang Guru

PP No 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru


4. Terkait Dihapuskannya Tunjangan Profesi Pengawas Sekolah Peraturan Pemerintah atau PP Nomor  (no) 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP No 74 Tahun 2008 Tentang Guru

PP No 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan  PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru Terkait Tunjangan Profesi Pengawas

Peraturan Pemerintah  PP No 19 TAHUN 2017 Pasal 67 A

Bagi Anda yang Penasaran dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (no) 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP No 74 Tahun 2008 Tentang Guru  silahkan download melalui link Download yang tersedia di bawah ini. Silahkan berikan laporan bila link Download PP Nomor 19 Tahun 2017 tidak berfungsi dengan baik.


Link Download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (no) 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru (DISINI)

Demikian warta wacana Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (no) 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru

=====================================





= Baca Juga =



Dikdasmen Kemendikbud: Sekolah Lima Hari Dapat Dilakukan Pagi –Siang Di Sekolah Formal, Siang-Sore Di Sekolah Keagamaan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan keberatan atas evaluasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meyakini kebijakan sekolah lima hari dalam sepekan akan menciptakan sekolah agama gulung tikar. "Sekolah lima hari itu, dilaksanakan dengan dua cara," kata Dirjen Dikdasmen Kemendikbud Hamid Muhammad kepada wartawan, Ahad (11/6).

Hamid menerangkan, dalam acara sekolah lima hari sepakan, siswa bisa melaksanakan kegiatan berguru di satu sekolah secara penuh, mulai pagi hingga sore. Kegitan ini dilakukan dengan memakai kemudahan berguru di sekolah yang bersangkutan.

Kedua, dia melanjutkan, siswa berguru di sekolah hingga siang, sehabis itu dilanjutkan di sekolah/lembaga lain menyerupai madrasah diniyah, pesantren, sanggar seni, olahraga, museum dan tempat berguru lain yang dipilih siswa sendiri. "Jadi yg menyatakan madrasah melarat sepertinya tidak akan terjadi, justru akan memperkuat keberadaannya," jelasnya.


Sebelumnya, MUI meminta Kemendikbud mengkaji ulang kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan. Dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, MUI meyakini kebijakan itu akan kuat pada praktik penyelenggaraan pendidikan keagamaan. 

Berikut Penjelasan Mendikbud 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  (Kemendikbud) segera menerapkan kebijakan delapan jam berguru dengan lima hari sekolah di tahun pedoman 2017/2018. Kebijakan ini merupakan implementasi dari acara Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang menitik beratkan lima nilai utama, yaitu religius, nasionalis, gotong royong, mandiri, dan integritas. 

"Peraturan terkait hal tersebut segera diterbitkan dan segera kita sosialisasikan," ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy di kantor Kemendikbud, Jakarta, Ahad (11/6).

Dalam siaran persnya kepada Republika.co.id, da menjelaskan, penguatan huruf tersebut tidak berarti siswa akan berguru selama delapan jam di kelas. Namun, siswa akan didorong melaksanakan acara yang menumbuhkan akal pekerti serta keterampilan masa 21. Tak hanya di sekolah, lingkungan menyerupai surau, masjid, gereja, pura, lapangan sepak bola, museum, taman budaya, sanggar seni, dan tempat-tempat lainnya sanggup menjadi sumber belajar. 

“Proporsinya lebih banyak ke pembentukan karakter, sekitar 70% dan pengetahuan 30 persen,” terang Mendikbud. 

Untuk itu kegiatan guru ceramah di kelas harus dikurangi digantikan dengan acara positif, termasuk mengikuti madrasah diniyah, bagi siswa muslim. Guru wajib mengetahui dan memastikan di mana dan bagaimana siswanya mengikuti pelajaran agama sebagai potongan dari penguatan nilai relijiusitas. Guru wajib memantau siswanya biar terhindar dari pengajaran sesat atau yang mengarah kepada intoleransi.  

Kekhawatiran sebagian pihak bilamana delapan jam berguru di sekolah sanggup menggerus adanya madrasah diniyah dinilai Mendikbud tidak beralasan. Sebab, justru dengan semakin banyak waktu siswa belajar, maka madrasah diniyah sanggup diintegrasikan dengan pembentukan karakter. Madrasah diniyah justru diuntungkan alasannya yaitu akan tumbuh dijadikan sebagai salah satu sumber berguru yang sanggup bersinergi dengan sekolah dalam menguatkan nilai huruf religius.

"Jangan dibayangkan siswa akan berada di kelas sepanjang hari. Nantinya guru akan mendorong siswa untuk berguru dengan banyak sekali metode menyerupai role playing, proyek; dan dari majemuk sumber belajar, bisa dari seniman, petani, ustadz, pendeta. Banyak sumber yang bisa terlibat, tetapi guru harus tetap bertanggung jawab pada acara siswanya,” ujar Mendikbud. 

Guru menjadi faktor penting dalam penerapan PPK di sekolah. Disampaikan Mendikbud, guru bukan hanya pelatih atau pengajar, tetapi juga penghubung sumber-sumber belajar. "Guru juga perlu menjadi gate keepers yang bisa membantu siswa menyaring efek negatif menyerupai radikalisme dan narkoba. Dan guru juga harus menjadi katalisator yang bisa mengubah potensi anak didik," terang Muhadjir.

Penerapan kebijakan delapan jam berguru dengan lima hari sekolah akan dilaksanakan secara bertahap, diubahsuaikan dengan kapasitas sekolah.

Mendikbud mengimbau kepada para kepala sekolah yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) biar sanggup berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk segera memetakan sekolah-sekolah yang siap melaksanakan kebijakan ini. Selain itu, kiprah guru maupun MKKS yaitu memastikan bahwa potensi kekhasan di tempat terpelihara dengan baik. 

“Misalnya jikalau di sebuah tempat ada tradisi anak mengaji di madrasah diniyah pada jam-jam sore, maka jam-jam tersebut harus dikonversi sebagai potongan dari delapan jam pelajaran itu. Di beberapa tempat sudah menerapkan menyerupai itu dan saya kira sangat baik,” ujar Mendikbud (Sumber: republika)

=====================================================




= Baca Juga =



Ppp Tolak Kebijakan Lima Hari Sekolah

PPP secara tegas menolak kebijakan lima hari sekolah yang rencananya akan diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Juli 2017, alasannya ialah dikhawatirkan akan memunculkan kegaduhan baru, kata Wakil Ketua Umum PPP Arwani Tomafi.

"Kebijakan memaksakan perubahan jam mencar ilmu siswa sekolah akan memunculkan kegaduhan baru. Kami meminta Mendikbud untuk mengurungkan kebijakan itu," kara Arwani di Jakarta, Minggu.


Dia menyampaikan kebutuhan untuk mereformasi dunia pendidikan ketika ini bukan dengan mengubahjam mencar ilmu siswa. 

Menurut dia, harus dipastikan bahwa semua anak bangsa ini dapat mengenyam pendidikan di sekolah, pastikan kesejahteraan guru terjamin, pastikan sarana prasarana sekolah tersedia dengan kualitas memadai. 

"Kebijakan perubahan jam sekolah itu dirasa jauh dari rasa keadilan, tidak memahami kearifan lokal serta tidak menghargai sejarah keberadaan forum pendidikan di masyarakat yang sudah berkembang dan berlangsung jauh sebelum kemerdekaan," ujarnya.

Arwani menjelaskan sistem dan proses mencar ilmu dan mengajar yang kini ini sudah berjalan dengan baik contohnya pengayaan jam pelajaran di luar sekolah melalui kursus, pengajian, madrasah Diniyyah.

Menurut beliau apabila kebijakan lima hari sekolah dengan menambah durasi di ruang kelas ini diterapkan maka ini akan mematikan forum pendidikan ibarat madrasah Diniyyah.

"Madrasah Diniyyah sudah terbukti selama ini menjadi sentra pembentukan abjad anak. Tidak hanya pengajaran nilai-nilai agama semata tetapi juga pengamalannya bahkan menjadi benteng pertahanan Pancasila dan NKRI," katanya.

Dia menegaskan apabila kebijakan itu dipaksakan maka sama saja menganggap semua itu ahistoris sehingga DPP PPP memerintahkan Fraksi PPP di dewan perwakilan rakyat untuk menolak kebijakan tersebut dan meminta menteri untuk mengklarifikasi kebijakan ini secara serius. 


Kemendikbud akan memberlakukan kebijakan lima hari sekolah dalam sepekan di seluruh Indonesia mulai Juli 2017 dan pemerintah sedang menyusun regulasi terkait kebijakan tersebut. (Antara)

========================================================




= Baca Juga =



Buku Guru Dan Buku Siswa Kelas 10 Dan 11 Sma Kurikulum 2013 Edisi Revisi Tahun 2016-2017

Jumlah sekolah pelaksana Kurikulum 2013 tentu semakin bertambah. Setiap tahun terutama pada awal tahun pelajaran selalu diadakan diklat Implementasi Kurikulum 2013 bagi sekolah dan guru sasaran. Pada ketika aktivitas diklat ini biasanya diberikan secara gartis file buku Guru dan Buku Siswa Sekolah Menengan Atas kelas X dan IX yang sudah direvisi. Tentu saja tidak semua guru sanggup mengikuti kegiatan. Untuk sekedar menyebarkan informasi berikut ini aku sharrekan link download Buku Guru dan Buku Siswa Sekolah Menengan Atas Kelas X (10) dan XI (11) Kurikulum 2013 edisi Tahun 2016-2017.

Buku guru dan Buku Siswa Sekolah Menengan Atas Kelas 10, dan 11 Kurikulum 2013 edisi revisi tahun 2016 - 2017 yang dibagikan disini yaitu buku yang sudah resmi dirilis oleh kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Perlu diketahui memang belum semua Buku guru dan Buku Siswa Sekolah Menengan Atas Kelas X, dan XI  Kurikulum 2013 yang sudah direvisi. Tentunya apabila buku revisi belum diterbitkan kita sanggup memakai buku edisi sebelum yang sanggup di download di laman BSE kemdikbud atau laman BSE Mahoni.



Berikut ini beberapa Link Download / Unduh Buku Guru dan Buku Siswa Kelas X  dan XI Sekolah Menengan Atas Kurikulum 2013 edisi  Tahun 2016 - 2017


BUKU KURIKULUM 2013 Sekolah Menengan Atas KELAS 10 (X) EDISI REVISI 2017

Pendidikan Agama Budha dan Budi Pekerti
ownload / Unduh Buku Guru dan Buku Siswa Sekolah Menengan Atas Kelas 10 (X) Kurikulum 2013 yang bersatu dengan Materi Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2016 untuk jenjang SMA. 
9. Matematika 
12. Seni Budaya 
13. PJOK 
16. Fisika 
17. Biologi 
18. Kimia 
19. Geografi 
20. Sejarah 
21. Sosiologi 
22. Ekonomi 
31. Antropologi 

Semoga Link Download / Unduh BUKU GURU DAN BUKU SISWA KELAS 10, 11 DAN 12 Sekolah Menengan Atas KURIKULUM 2013 EDISI REVISI TAHUN 2016-2017, bermanfaat buat Bapak/ibu guru Sekolah Menengan Atas yang sudah dan akan menerapkan Kurikulum 2013.





= Baca Juga =



Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Kiprah Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Sanggup Derma Profesi

Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa kiprah utama kepala sekolah yakni melakukan kiprah manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervise guru dan tenaga kependidikan. 



KEPALA SEKOLAH TIDAK LAGI DIBEBANI JAM MENGAJAR
Mulai tahun aliran gres 2017/2018 semester depan, kepala sekolah (kasek) tidak lagi dibebankan jam mengajar. Selain itu, periode jabatannya juga sudah tidak dibatasi.

Hal tersebut disampaikan oleh  Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementrian Pendidikan, Sumarna Surapranata ketika menunjukkan instruksi pada Diklat Tenaga Kependidikan Menengah Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan di Hotel Sheraton, Makassar, Selasa (7/6/2017).

Mulai semester depan, kepala sekolah tidak lagi dibebani jam mengajar. Tugas utama yakni manajerial, supervisi dan meningkatkan kompetensi kewirausahaan,” sebut Sumarna.

Kendati tidak lagi dibebani jam mengajar, namun kepala sekolah tetal menerima dukungan profesi.

“Namun kalau sekolah yang kurang tenaga pengajar menyerupai Pangkep dan Selayar, maka kepala sekolah tetap mengajar.” sebutnya.

Selain itu kepala sekolah tidak ada lagi periodesasi. Artinya jabatannya tidak dibatasi waktu. Namun, kepala sekolah sanggup dipindahkan ke sekolah lain untuk meningkatkan kualitas sekolah.

Ia menyebutkan Sulawesi Selatan satu-satunya provinsi di Indonesia yang punya konsen dengan peningkatan kualitas kepala sekolah dan guru.

Di selesai sambutannya dia berharap Syahrul Yasin Limpo Gubernur sebagai Gubernur Sulawesi Selatan sanggup berkiprah di tingkat nasional untuk mengaplikasikan apa yang telah dilakukan di Sulsel. 

Untuk Info Lengkap Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 (DISINI

Demikian warta perihal kepala sekolah (kasek) tidak lagi dibebankan jam mengajar, agar bermanfaat.

==========================================




= Baca Juga =



Maaf Kendaraan Beroda Empat Dinas Tak Boleh Dipakai Untuk Pulang Kampung Lebaran

Pemerintah kembali menegaskan biar aparatur negara tidak memakai kendaraan beroda empat dinas untuk kepentingan pulang kampung ketika lebaran. Ketentuan itu sudah diatur dalam Peraturan Menetri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 87/2005 wacana Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Hal itu dikatakan Menteri PANRB Asman Abnur kepada wartawan usai menghadiri rapat koordinasi khusus tingkat menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin (12/06). “Kendaraan dinas operasional hanya dipakai untuk kepentingan dinas yang menunjang kiprah pokok dan fungsi,” ujar Asman menegaskan.

Karena itu Menteri wanti-wanti biar selurun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mentaati hukum tersebut.  “Mobil dinas jangan dipakai untuk pribadi, apalagi untuk pulang kampung ketika libur lebaran,” tegasnya.

Ditambahkan bahwa penggunaan kendaraan dinas operasional dibatasi pada hari kerja, dan dipakai di dalam kota. “Kalau instansi pemerintah mempunyai bus  jemputan pegawai, mungkin dapat digunakan. Tapi harus  harus dengan ijin tertulis dari pimpinan instansi pemerintah daerah ASN bekerja atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya,” imbuhnya.  

Dalam kesempatan itu Asman juga menyampaikan bahwa untuk kepentingan pulang kampung lebaran, sejumlah instansi pemerintah, BUMN maupun swasta banyak menyediakan akomodasi kendaraan untuk mudik. Selain itu, pemerintah juga memperlihatkan honor ke-14 atau THR, sehingga PNS  cukup terbantu dengan embel-embel dana tersebut dalam menghadapi hari raya Idul Fitri.

Diingatkan, pegawai yang memakai kendaraan dinas untuk pulang kampung tanpa izin akan diberikan hukuman sebagaiana diatur PP No. 534/2010 wacana Disiplin PNS. Sanksi ini juga berlaku untuk PNS yang mangkir pada hari pertama masuk kerja usai Lebur dan cuti bersama Lebaran. (sumber: menpan.go.id)

=======================================================




= Baca Juga =